Thursday, 31 May 2018 17:00
Kajian Islami (15)
Hukum Menelan Air Ludah Saat Puasa
Tubuh manusia dibagi menjadi dua bagian. Bagian luar dan bagian dalam. Masing-masing mempunyai tempat dan klasifikasinya tersendiri. Seperti orang yang sedang melakukan shalat, misalnya. Batas tubuh orang shalat yang dianggap luar adalah yang berada di luar tenggorokan, tepatnya pada makhraj ‘ha’. Apabila ada orang shalat, di dalam mulutnya terdapat sisa makanan, belum sampai ditelan melampaui tengah tenggorokan, shalatnya orang yang seperti demikian tidak batal karena makanan masih pada batasan luar tubuh.