Tanya Jawab Fiqih
Mengganti Salat Orang yang Meninggal, Hukumnya?
Salat adalah tiang agama. Ritual ibadah yang tidak boleh di gantikan dengan apapun, atau oleh siapapun. Selama orang Islam masih berakal, tidak boleh meninggalkan salat dalam kondisi apapun. Begitu pentingnya salat, jika ditinggalkan maka wajib di qadha' di lain waktu.