Reporter: M .Anang Febri
blokBojonegoro.com - Kebijakan baru pemerintah mengenai masa jabatan kepala sekolah mulai diterapkan di wilayah Bojonegoro dan Tuban. Aturan tersebut membatasi masa penugasan kepala sekolah maksimal tiga periode atau 12 tahun, sehingga sejumlah kepala sekolah yang telah menjabat hingga belasan bahkan puluhan tahun mulai mengakhiri masa tugasnya dan kembali menjalankan fungsi sebagai guru.
Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro-Tuban, Agus Hariyono melalui Kasi SMK, Unsa Hudiana, mengatakan penerapan aturan tersebut mulai berjalan pada tahun ini. Beberapa kepala sekolah yang masa jabatannya telah melampaui ketentuan periodisasi sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.
"Sudah diterapkan tahun ini. Ada beberapa kepala sekolah yang sudah selesai dari jabatan kepala sekolah, tetapi secara tugas fungsionalnya masih berjalan, jadi kembali menjadi guru," ungkap Unsa kepada blokBojonegoro.com, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut, kepala sekolah dapat menjabat selama dua periode berturut-turut dengan durasi masing-masing empat tahun. Apabila memenuhi kriteria tertentu dan belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, masa penugasan dapat diperpanjang satu periode lagi.
Dengan demikian, masa penugasan kepala sekolah maksimal mencapai 12 tahun.
"Kalau periodisasi satu periode empat tahun, dua periode delapan tahun. Bisa ditambah satu periode lagi jika dinilai baik dan berprestasi. Jadi maksimal 12 tahun," jelasnya.
Menurut Unsa, selama ini masih terdapat kepala sekolah yang menjabat hingga 16 tahun bahkan 20 tahun karena diangkat sebelum aturan terbaru diterapkan. Mereka menjadi kelompok yang mulai terdampak dalam proses penyesuaian kebijakan tersebut.
"Yang terkena kemarin adalah mereka yang tahun ini genap di kelipatan empat yang keempat, berarti 16 tahun. Ada juga yang sudah mencapai kelipatan empat yang kelima atau sekitar 20 tahun menjadi kepala sekolah," katanya.
Meski demikian, penerapan aturan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu proses regenerasi kepemimpinan sekolah. Menurutnya, apabila seluruh kepala sekolah yang telah melampaui batas langsung diganti dalam waktu bersamaan, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan kepemimpinan karena belum semua calon pengganti siap.
"Kalau langsung dipotong semuanya di titik 12 tahun, tentu akan muncul banyak persoalan. Regenerasinya juga harus disiapkan. Karena itu prosesnya dilakukan bertahap," ungkapnya.
Unsa menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala sekolah didasarkan pada Surat Keputusan (SK) pertama saat seseorang diangkat menjadi kepala sekolah. Perpindahan tugas antar sekolah maupun penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) kepala sekolah tidak menghapus hitungan masa jabatan tersebut.
"Dihitung bukan dari sekolah mana dia bertugas, tetapi sejak SK pertama kali menjadi kepala sekolah. Mau pindah ke sekolah lain, menjadi Plt atau Pj, hitungannya tetap berjalan," tegasnya.
Namun demikian, terdapat beberapa kasus di mana seorang guru pernah berhenti menjabat sebagai kepala sekolah dan kemudian kembali mendapatkan penugasan pada periode berikutnya. Kondisi tersebut memiliki perhitungan tersendiri dalam periodisasi jabatan.
Selain periodisasi, Unsa juga menyoroti penerapan sistem meritokrasi yang saat ini menjadi salah satu arah kebijakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.
Menurut dia, meritokrasi merupakan sistem yang menempatkan seseorang pada jabatan tertentu berdasarkan kompetensi, potensi, dan kinerjanya, bukan semata-mata karena faktor lain.
"Meritokrasi itu menempatkan seseorang sesuai kemampuan, bakat, dan potensinya. Saya merasakan sendiri sistem ini mulai berjalan," ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Timur melaksanakan uji kompetensi dan uji potensi bagi guru maupun kepala sekolah. Hasil pemetaan nantinya menjadi dasar dalam pengembangan karier dan penempatan jabatan.
"Hari ini kepala sekolah negeri juga mengikuti uji kompetensi dan potensi. Dari situ nanti ada pemetaan sehingga penempatan seseorang bisa lebih sesuai dengan kapasitasnya," kata Unsa.
Ia menilai kebijakan periodisasi dan meritokrasi merupakan langkah positif untuk mendorong penyegaran organisasi sekaligus meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah.
"Harapannya ada refreshment. Kepala sekolah akan terus berupaya menunjukkan kinerja terbaik karena ada evaluasi dan batas masa penugasan. Ini juga membuka peluang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang memiliki kompetensi dan inovasi," pungkasnya. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published