Istri Mandikan Jenazah Suami atau Sebaliknya, Bolehkah?
Ilustrasi memandikan jenazah

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Kematian adalah bagian dari siklus kehidupan yang pasti akan dialami setiap manusia. Dalam Islam, seseorang yang wafat tetap dimuliakan dan dihormati. Karena itu, islam mewajibkan orang yang hidup untuk pemulasaraan jenazah, seperti memandikan, mengafani, menyalati, dan memakamkannya. Semua itu termasuk hukumnya fardu kifayah, yakni kewajiban bersama umat Islam yang apabila telah dilakukan sebagian orang maka gugurlah kewajiban yang lain.

Dalam rangka memandikan jenazah, literatur fikih memberi aturan agar kehormatan jenazah tetap terjaga. Diantaranya memandikan di tempat tertutup, menggunakan sarung tangan dan menjaga aurat jenazah, dalam prosesnya meliputi niat, membersihkan najis, mewudhukan, mengguyur air sabun/bidara dan kapur barus secara ganjil.

Yang perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah adalah satu jenis antara jenazah dan yang memandikan, artinya jenazah laki laki dimandikan orang laki laki, jenazah perempuan di mandikan perempuan.

Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menyampaikan;

الأصل أن يغسل الرجال الرجال والنساء النساء …….والنساء أولى بغسل المرأة بكل حال

Artinya: “Pada dasarnya, kaum laki-laki memandikan jenazah laki-laki dan perempuan memandikan jenazah perempuan. Perempuan lebih utama memandikan perempuan dalam semua kondisi.”

Maka diharamkan memandikan jenazah beda jenis kecuali ada hubungan mahram atau hubungan suami istri. Dalam kitab Nihayatul Zain, Syekh Nawawi al-Bantani berkata:

ويجوز للرجل غسل حليلته من زوجة وأمة ولو كتابية ويجوز للمرأة غسل زوجها. نهاية الزين

Artinya: "Dan boleh bagi laki-laki memandikan jenazah perempuan halalnya seperti istri, budak wanita walau berstatus kitabiyah. Dan boleh bagi wanita memandikan jenazah suaminya." 

Keadaan jenazah setelah diwudhukan dan dimandikan adalah suci. Yang sering disalahpahami oleh sebagian masyarakat bahwa jenazah yang sudah disucikan, batal jika disentuh orang selain mahram, padahal tidak demikian. Jadi ketika bersentuhan dengan orang lawan jenis, tidak membatalkan pada wudhunya. Yang batal wudhunya adalah yang hidup.

Dalam kitab Syarwani dijelaskan:

أن الميت لا ينتفض طهره بذلك. الشرواني

Artinya: "Sesungguhnya mayit/jenazah sucinya (wudhunya) tidak batal, sebab persentuhan kulit lawan jenis (yang batal hanya wudhunya yang hidup)."

Dalam keadaan darurat, atau tidak dijumpai selain mahram dan hubungan suami istri, maka ulama' menawarkan tiga solusi:

Pertama, pendapat paling shahih menurut mayoritas ulama, yaitu ditayammumi dan tidak dimandikan jasad jenazah tersebut.

Kedua dimandikan dengan memakai pakaian yang menutupi aurat jenazah, yang memandikan ditangannya disarungi kain dan sedapat mungkin dengan memejamkan penglihatannya.

Ketiga, tidak dimandikan dan tidak ditayammumi tapi langsung dikubur jenazahnya.

Berikut contoh contoh pelafalan niat memandikan jenazah Laki-laki:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ للهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat memandikan untuk mayit laki-laki ini karena Allah Ta'ala."

Jenazah Perempuan:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ للهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat memandikan untuk mayit perempuan ini karena Allah Ta'ala."

Niat mewudhukan jenazah:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ عَنْ هٰذَا الْمَيِّتِ / هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat mewudlukan mayit laki laki ini/ perempuan ini karena Allah ta'ala." [mad]