Friday, 09 February 2018 21:00
Ini Alasan Terdakwa Pembuang Bayi Minta Keringanan Tuntutan
Erika Andriyani terdakwa pembuangan Bayi anak kandungnya asal Desa Sembung, Kecamatan Kapas mengajukan pledoi (keringanan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Erika merasa keberatan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.