Friday, 06 September 2024 15:00
Negara Tidak Boleh Mengurangi atau Merampas Hak Asasi Warganya
Hak untuk memilih, hak untuk dipilih, hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum seperti pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah, adalah hak mendasar yang termasuk dalam hak asasi manusia (human rights). Hak asasi itu tidak boleh dikurangi, dirampas, atau dicabut kecuali oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.