Saturday, 01 December 2018 15:00
Lakukan Pelanggaran Sampai 16 Poin, SIM Bisa Dicabut
Kepolisian Republik Indonesia akhir-akhir ini tengah menerapkan kebijakan E-tilang. Kebijakan ini dilakukan bertahap di seluruh daerah di Indonesia termasuk Bojonegoro. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan terhadap jumlah catatan tilang yang bisa berakibat dicabutnya Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.