21:00 . Mahasiswa STIE Cendekia Bojonegoro Raih Juara 2 Lomba Pekan Ilmiah Akuntansi Tingkat Nasional   |   20:00 . Cabup Setyo Wahono Sapa Pedagang Pasar Ngasem, Sampaikan Program Bantuan IKM Rp 1 Miliar Per Desa   |   19:00 . Coba Padamkan Api di Sawah, Warga Bojonegoro Alami Luka Bakar hingga Meninggal   |   13:00 . 4 Laga Tanpa Kekalahan, Persibo Bojonegoro Kokoh Puncaki Klasemen Group 3 Liga 2   |   12:00 . Gempa 3,3 M Guncang Bojonegoro, BPBD: Terasa di 3 Kecamatan   |   20:00 . Kurangi Pengangguran di Bojonegoro, Setyo Wahono-Nurul Azizah Siapkan Kartu Prakerja Baru   |   19:00 . Bekuk 1-0 Persipal Palu, Persibo Bojonegoro Sapu Bersih 4 Laga   |   14:00 . KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Truk Yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI Akan Lakukan Upaya Proses Hukum   |   13:00 . Diduga Trobos Pintu Lintasan, Truk Muat Bata Ringan Disantap KA Argo Bromo di Bojonegoro   |   12:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Lawan Persipal Palu   |   20:00 . Sedulur Agung Supriyanto Optimis Wahono-Nurul Bisa Membawa Bojonegoro Lebih Baik   |   16:00 . Hadir di PPDI Bojonegoro, Cantika Wahono Sampaikan Program Kartu Disabilitas Wahono - Nurul   |   12:00 . Crafter Ungkap Manfaat Gunakan QRIS BRI Bagi Pelaku Usaha   |   09:00 . Sabrina Al Solusi Segala Permasalahan Nasabah BRI   |   20:00 . Selama 2 Tahun, Puluhan Desa di Bojonegoro Tunggak Pajak Rp7,3 Miliar   |  
Fri, 11 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang? Begini Prosedur E-Tilang

blokbojonegoro.com | Saturday, 01 December 2018 14:00

Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang? Begini Prosedur E-Tilang

Kontributor: Candra Kurniawan

blokBojonegoro.com- Pasca operasi zebra yang dilakukan beberapa waktu lalu, berhasil menjaring banyak pelanggar lalu lintas yang tidak mentaati peraturan. Para pelanggar pun harus mengurus prosedur penilangan sesuai dengan peraturan. Namun, banyak masyarakat yang merasa prosedur penilangan terlalu rumit atau sedang tak memiliki waktu.

Ditemui blokBojonegoro.com usai Sosialisasi Kebijakan di Bidang Perhubungan 2018 di Aula Dishub, Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Matsuiswanto SH, menjelaskan E-tilang sebagai prosedur baru bagi masyarakat yang melanggar dan ingin mengurus proses tilang dengan mudah, cepat dan Efisien.

Prosedur E-tilang sendiri cukup mudah. Polisi memasukan data pelanggar dan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi E-tilang. Setelah pengisian data selesai, polisi akan memberitahu nomor pembayaran tilang yang muncul pada aplikasi. "Pengendara juga akan menerima SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan," ujar Suiswanto, sapaan akrabnya.

Pelanggar, bisa langsung melakukan pembayaran melalui teller bank BRI, mesin ATM, atau mobile banking.
Setelah melakukan pembayaran denda tilang, pelanggar dapat mengambil dokumen yang disita polisi di Satlantas Bojonegoro yang bertugas dengan menunjukan bukti pembayaran.

"Tidak perlu takut antri atau ketika pelanggar sedang sibuk, sebab pembayaran bisa dilakukan di semua Cabang BRIatau bisa melalui E-banking di ponsel," imbuhnya.

Diharapkan, dengan dimudahkannya prosedur tilang ini juga membuat masyarakat lebih mentaati peraturan. "Karena kecelakaan di jalan berasal dari pelanggaran itu sendiri," harapnya. [wan/ito]

Tag : Prosedur, E-tilang, polres, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat