Thursday, 05 September 2019 15:00
MOBIL Bak Terbuka Untuk Mengangkut Orang Masih Marak
Meski sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 137 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ,) telah diatur bahwa MOBIL barang dilarang untuk angkutan orang, mengingat secara pengertian antara MOBIL barang dengan penumpang jelas berbeda.