Berkurang Lagi, Kali ini 46 PNS di Bojonegoro Pensiun
Sebanyak 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro purna tugas terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2018.
Sebanyak 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro purna tugas terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2018.
Alun-alun selalu menjadi tempat paling ramai dipadati masyarakat di setiap kota, tak terkecuali alun-alun Kota Bojonegoro.
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyelenggarakan serangkaian acara yang dikhususkan untuk anak di Kota Ledre, bertempat di alun-alun setempat, Minggu (05/8/2018).
Siapa yang tidak kenal Nissa Sabyan? Artis dari vokalis grup gambus Sabyan yang sedang naik daun ini, bukan hanya catik dan merdu suaranya, namun juga gaya hijabnya kini menjadi sorotan. Hijab Nissa Sabyan pun
Ada yang tidak biasa di kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, yang mana para pegawai serentak mengenakan pakaian adat saat bekerja, plus para pegawai juga berbahasa jawa saat menjalankan seluruh aktivitasnya.
Sebagian petani di Kecamatan Sekar mulai panen cabai. Hal itu pun menjadi berkah tersendiri bagi patani di sana, sebab, saat ini harga cabai mulai merangkak naik.
Haroyono, Kepala Desa Meduri, Kecamatan Margomulyo, Kabuten Bojonegoro hari mengalami nasib kurang baik (nahas). Pasalnya mobil yang dikemudikannya harus bertabrakan, Rabu (1/8/2018) di Kecamatan Padangan.
Persibo Bojonegoro harus gagal untuk kedua kalinya, setelah dipastikan tak bisa lolos ke babak 16 besar Liga 3 Regional Jawa Timur musim 2018, untuk memperebutkan tiket promosi ke Liga 2 pada musim depan.
Pemecatan enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya Kades hanya punya waktu 90 hari ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk menggugat keputusan Pemkab tersebut.
Pasca dilayangkannya surat pemecatan atau pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, dimungkinkan pengambil kebijakan di desa tersebut akan mengalami kekosongan. Untuk itu, Camat bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin di masing-masing desa.