Dari Kracaan, Tak Lengkap Tanpa Bawa Ikan Wader
Setiap melakukan kunjungan ke suatu tempat tentu hal wajib yang harus dibawa pulang ialah oleh-oleh, baik dalam bentuk foto mengabadikan moment, mainan maupun makanan.
Setiap melakukan kunjungan ke suatu tempat tentu hal wajib yang harus dibawa pulang ialah oleh-oleh, baik dalam bentuk foto mengabadikan moment, mainan maupun makanan.
Gudang SMP PGRI Tumbrasanom di Dusun Gempol, Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro terbakar, Rabu (5/9/2018) siang tadi.
Polemik kepala desa yang bersekukuh tak mau melantik perangkat desa yang terpilih hingga kini bisa dikatakan belum menemukan titik terang. Bahkan kasus tersebut berakibat kepada pemberhentian 6 Kepala Desa (Kades), yaitu Kades Kedungrejo Mustakim, Sumberrejo Santoso, dan Sukorejo Didik. Ketiganya masuk di Kecamatan Malo. Kemudian Kades Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Ali Mukti; Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari, Masyudi, Kades Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Teguh Widarto.
Animo masyarakat menyaksikan parade drumband, Selasa (14/8/2018) cukup luar biasa, bahkan warga rela berdiri di tepi jalan dan berpanas-panasan. Seperti yang terlihat di depan balai desa atau Pasar Dander.
Pasca adanya surat pemecatan enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, namun pemangku kebijakan ditingkat desa yang diberhentikan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hasilnya PTUN menetapkan pemecatan yang dilakukan Bupati Bojonegoro itu tidak dilaksanakan, sehingga hak jabatan kades dikembalikan.
Buntut atas diberhentikannya 6 kepala desa oleh Pj Bupati Bojonegoro pada 25 Juli lalu adalah tidak bisa cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua, jika tidak segera dilakukan pengisian.
Menanggapi Surat Pemberhentian yang dilayangkan oleh Pemkab Bojonegoro kepada 6 kepala desa (kades) beberapa hari lalu, Jumat (27/7/2017) 4 kades berkumpul ingin bertemu Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, guna meninjau kembali surat pemberhentian tersebut.
Pemecatan enam kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya Kades hanya punya waktu 90 hari ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk menggugat keputusan Pemkab tersebut.
Pasca dilayangkannya surat pemecatan atau pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, dimungkinkan pengambil kebijakan di desa tersebut akan mengalami kekosongan. Untuk itu, Camat bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin di masing-masing desa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengambil langkah tegas, dengan memberhentikan enam kepala desa (Kades) di Kota Ledre. Pasalnya pemangku kebijakan di enam desa tersebut dianggap tidak melaksanakan perintah Pemkab, sehingga mendapat sanksi tersebut.