Ingat! Akhir Maret Batas Akhir Tax Amnesty
Memasuki bulan Maret tinggal satu hari lagi. Bulan Maret merupakan batas penyampaian tax amnesty. Karena Wajib Pajak (WP) diharap segera mengikuti program tersebut.
Memasuki bulan Maret tinggal satu hari lagi. Bulan Maret merupakan batas penyampaian tax amnesty. Karena Wajib Pajak (WP) diharap segera mengikuti program tersebut.
Respon Wajib Pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty periode ketiga ini dipastikan meningkat dibanding periode kedua. Di periode kedua yang dimulai dari Oktober sampai akhir Desember tax amnesty diikuti sekitar 1.400 Wajib Pajak.
Pajak tanah uruk di proyek Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 5 Blok Cepu tuntas dibayar oleh kontraktor konsorsium PT Rekaya Industri (Rekind) - PT Hutama Karya (HK). Sehingga, segel yang awalnya terpasang sudah dilepas oleh pihak terkait.
Pemerintah telah menggulirkan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Sebagai wajib pajak yang baik, masyarakat harus mengenali risiko dan konsekuensi yang didapatkan jika memutuskan ikut atau tidak ikut dalam program ini.
Periode ketiga tax amnesty memasuki bulan terakhir 31 Maret 2017 bersaman dengan akhir periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Akhir periode ketiga, di pengujung tahun nanti juga diperkirakan wajib pajak akan ramai mendatangi kantor pajak untuk ikut tax amnesty dan pelaporan tahunan.
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak sepanjang telah memiliki penghasilan.
Pelaporan pajak melalui e-Filling yang tengah gencar disosialisasikan. Saat ini orang yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang menggunakan e-Filing tercatat ada 18.893.
Sampai pertengahan bulan Januari ini, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro baru 261 WP yang melaporkan Surat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016.
Program amensty akan berakhir di akhir bulan Maret 2017 ini. Setelah berakhir program Tax amnesty atau pengampunan pajak, untuk menegakkan hukum terhadap harta yang belum dilaporkan akan dilakukan penyelidikan.
Program e-Filing masih menjadi andalan agar Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajin Pajak (NPWP) agar melaksanakan kewajibannya dengan baik yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.