Sehubung dengan adanya peraturan PPKM Darurat, takmir masjid melakukan pembatasan dan perketat protokol kesehatan terhadap jamaah yang tengah ibadah salat. Selain itu, beberapa masjid tidak menyelenggarakan salat Jumat selama PPKM berlangsung.
Sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 7 Juli 2021 dengan Nomor: 451/14901/012.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di tempat ibadah, dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat idul adha, dan petunjuk teknis leaksanaan kurban 1442 H/20201 di Jawa Timur.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio menyatakan jumlah lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro yang meningkat cukup signifikan. Hal itu juga tak terlepas dari minimnya alat polymerase chain reaction (PCR) yang dimiliki oleh RSUD di Bojonegoro.
Sehubungan dengan adanya surat edaran No.15 tahun 2021 tentang penyelenggaran sholat idul adha 1442 H/2021 M di masa pandemi covid, sebagian wilayah Bojonegoro masih diperbolehkan melaksanakan sholat idul adha bersama sesuai protokol kesehatan dan harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia sudah berjalan lebih dari satu tahun, dan hingga kini belum bisa dipastikan wabah yang diakibatkan Virus Corona tersebut kapan akan berakhir.
Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah mengeluarkan maklumat terkait Salat Gerhana bulan total pada hari ini, Rabu, 26 Mei 2021. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan pengamatan gerhana bulan.
Pengurus Cabang Nadhatul Ulama Bojonegoro, instruksikan Ketua Ta'mir Masjid Nahdatul Ulama se-Kabupaten Bojonegoro terkait pelaksanaan Salat Sunnah Gerhana Bulan (Al-khusyuf LilQomar) secara berjamaah di masjid dengan cara khusus dan dilanjut dengan khutbah setelahnya.
Pengurus Cabang Nadhatul Ulama Bojonegoro, instruksikan Ketua Ta'mir Masjid Nahdatul Ulama se-Kabupaten Bojonegoro terkait pelaksanaan Salat Sunnah Gerhana Bulan (Al-khusyuf LilQomar) secara berjamaah di masjid dengan cara khusus dan dilanjut dengan khutbah setelahnya.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah beserta jajaran Forkopimda mengawali momentum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah dengan salat Ied, Kamis (13/5/2021) di Masjid Agung Darrusalam Bojonegoro.
Masuk zona hijau pada peta persebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Kamis (12/05/2021) seluruh umat Islam di Bojonegoro akan melangsungkan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Momentum Idul Fitri 1442 Hijriyah atau tahun 2021 kini masih diselimuti masa pandemi Covid-19, sebelumnya Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.