Orang tua sebaiknya mengubah pola asupan pada anak dengan mencermati kandungan gula dalam makanan, minuman dan obat sedini mungkin untuk mencegah diabetes pada buah hati mengingat kasusnya kian meningkat pada kalangan muda. Perlu diketahui, diabetes merupakan salah satu penyakit yang tidak hanya menyerang orang tua, tapi juga usia muda, bahkan anak-anak. Penyakit yang dikenal juga dengan julukan 'kencing manis' tersebut berkembang ketika pankreas yang menghasilkan hormon insulin tidak bekerja dengan baik, atau ketika tubuh tidak menggunakan insulin dengan benar.
Sebuah fenomena mengenai ratusan pelajar SMP-SMA yang mengajukan surat dispensasi menikah karena hamil diluar nikah menjadi sebuah tamparan keras bagi dunia pendidikan. Berdasarkan pemberitaan di berbagai media baik media cetak maupun elektronik, ratusan remaja yang masih berstatus sebagai pelajar baik tingkat SMP maupun SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengajukan permohonan dipensasi menikah ke kantor Pengadilan Agama setempat untuk mengajukan permohonan dispensasi menikah karena usia mereka yang masih tergolong diawah umur. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahunâ€. (https://www.cnnindonesia.com). Belum usai keterkejutan masyarakat terkait dengan pemberitaan dari Ponorogo, kini masyarakat Bojonegoro juga tidak kalah kaget dengan fakta serupa yang terjadi di kota ledre ini. Angka Diska (Dispensasi nikah) di Bojonegoro juga tergolong tinggi dan menduduki peringkat ke sembilan se Jawa Timur. Tercatat ada 532 usulan untuk menikah di usia muda dan yang menyedihkan lagi adalah 297 usulan tersebut adalah lulusan SMP. (Radar Bojonegoro, 17 Januari 2023). Sungguh suatu hal yang ironis jika generasi muda kita hanya bisa berkesempatan meyelesaikan pendidikan sampai jenjang SMP saja. Apakah pendidikan tidak cukup untuk memeberikan pemahaman sekaligus membantu mencegah fenomena pernikahan dini?
Pengadilan Agama Surabaya buka suara terkait dispensasi pernikahan dini (Diska) yang terjadi di wilayah Jawa Timur. Termasuk salah satunya Kabupaten Bojonegoro, tengah menduduki peringkat 9 angka Diska tertinggi.
Pernikahan yang indah dan menuju samawa adalah dambaan setiap pasangan. Tidak satupun pasangan melaksanakan pernikahan yang bertujuan untuk bercerai berai pada akhirnya. Lalu, apa yang salah dari pernikahan yang pada kenyataannya tidak langgeng?
Kasus Dispensasi Pernikahan (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, melalui Pengadilan Agama (PA) menurun setiap tahunnya. Tahun 2021 sebanyak 608 kasus, dan di tahun 2022 menurun sebanyak 532.
Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) menyebutkan bahwa kebodohan dan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro, menjadi sebab tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1. Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16. Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan geladi untuk menguji sistem peringatan dini banjir, di Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro melakukan penyuluhan terkait hukum pencegahan perkawinan usia dini di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, seluruh kepala desa dan tim PKK serta tokoh masyarakat Kecamatan Temayang.
Angka pernikahan dini di kabupaten Bojonegoro kali ini cenderung semakin tinggi dan naik setiap bulannya. Bulan Juni lalu, pengadilan agama Bojonegoro mencatat 85 pasangan muda ajukan dispensasi kawin. Bahkan sejak awal tahun hingga akhir bulan Juni lalu tercatat 387 pasangan muda mengajukan dispensasi kawin selama tahun 2021.