Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Pemimpin Padepokan, Bukan Pesantren
Polisi telah menangkap terduga pelaku cabul terhadap perempuan di Pekalongan. Kementerian Agama memastikan bahwa terduga pelaku itu bukan pimpinan pesantren, tapi padepokan.
Polisi telah menangkap terduga pelaku cabul terhadap perempuan di Pekalongan. Kementerian Agama memastikan bahwa terduga pelaku itu bukan pimpinan pesantren, tapi padepokan.
Semangat Hari Lahir (Harlah) ke-92 Gerakan Pemuda (GP) Ansor terasa meriah di Kecamatan Sumberrejo. Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Sumberrejo menggelar Turnamen Sepak Bola U-10 antar Sekolah Sepak Bola (SSB) se-Karesidenan Bojonegoro sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan olahraga usia dini.
Sebanyak 1.103 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Bojonegoro memilih mengakhiri hubungan keluarganya di meja Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Rupanya, perselingkuhan menjadi biang kerok utama, hancurnya rumah tangga pasutri tersebut.
Fenomena cerai di usia 17 tahun masih bermunculan di Kabupaten Bojonegoro. Pernikahan usia dini diduga menjadi biang kerok munculnya perceraian tersebut, selama tiga tahun terakhir.
Koordinator Wilayah (Korwil) 2 Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) yang meliputi Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan menggelar kegiatan halal bihalal bersama jajaran pengurus dan pemangku kebijakan pendidikan, Selasa (7/4/2026).
Dosen Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), Fakultas Tarbiyah, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) Bojonegoro menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema “Pelatihan Guru PAUD Berbasis Dongeng dalam Mengintegrasikan Nilai 6S pada Pembelajaran Karakter Anak”.
Silaturahmi pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro bersama Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi berlangsung hangat dan penuh nuansa kebersamaan, Rabu (25/2/2026). Forum tersebut menjadi ruang dialog strategis antara tokoh agama dan unsur Forkopimda dalam memperkuat sinergi menjaga kerukunan serta kondusivitas daerah.
Sebanyak 27 anak di Kabupaten Bojonegoro ngebet nikah dini di sepanjang bulan Januari tahun 2026. Dari 27 pemohon, hanya 15 anak yang dikabulkan. Sedangkan, 12 lainnya ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro.
Tahun 2025, Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat 325 perkara dispensasi kawin. Dari jumlah itu, 184 perkara diajukan dengan alasan yang sama: menghindari zina. Alasan ini mengungguli kehamilan maupun pengakuan sudah melakukan zina. Sebuah pola baru. Sekaligus tanda bahaya.
Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, masih didominasi anak-anak berlatar pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 325 anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin (diska), dengan mayoritas merupakan lulusan SMP.