Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Sebanyak 1.103 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Bojonegoro memilih mengakhiri hubungan keluarganya di meja Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Rupanya, perselingkuhan menjadi biang kerok utama, hancurnya rumah tangga pasutri tersebut.
Berdasarkan data yang tercatat di PA Bojonegoro hingga April 2026 ini, perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri mendominasi dengan 832 kasus. Sementara itu, cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 271 perkara.
Perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan menjadi faktor paling dominan dalam kasus perceraian tersebut. Tercatat, sebanyak 413 perkara dipicu konflik rumah tangga yang terus terjadi tanpa penyelesaian. Faktor ini menjadi penyebab tertinggi dibanding persoalan lainnya.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengungkapkan, konflik rumah tangga biasanya dipicu oleh banyak persoalan yang saling berkaitan. Namun, yang terbanyak disebabkan oleh perselingkuhan yang menjadi konflik terus menerus.
“Yang amat sangat banyak itu perselingkuhan, termasuk ada indikasi punya WIL (wanita idaman lain) maupun PIL (pria idaman lain),” ungkap Sholikin, Jumat (15/5/2026).
Selain perselingkuhan, lanjut Sholikin, persoalan ekonomi juga masih menjadi pemicu utama dalam rumah tangga. Mulai dari nafkah yang dianggap kurang mencukupi hingga kebiasaan berutang tanpa sepengetahuan pasangan.
“Punya utang tanpa sepengetahuan istri atau laki-laki juga ada,” beber Sholikin sembari menunjukkan statistik angka perceraian.
Tak hanya itu, campur tangan pihak ketiga, terutama keluarga, juga disebut kerap memperkeruh hubungan pasangan suami istri hingga berujung perceraian.
Tak berhenti disitu, data pengadilan juga mencatat penyebab lain seperti perjudian, meninggalkan pasangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meski jumlahnya tidak sebesar konflik berkepanjangan dan perselingkuhan. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published