27 Anak di Bojonegoro Ngebet Nikah di Awal Tahun 2026, Rerata Alasan Zina dan Hamil Duluan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Sebanyak 27 anak di Kabupaten Bojonegoro ngebet nikah dini di sepanjang bulan Januari tahun 2026. Dari 27 pemohon, hanya 15 anak yang dikabulkan. Sedangkan, 12 lainnya ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan data yang dihimpun, PA Kabupaten Bojonegoro mencatat dari 27 pemohon Dispensasi Kawin (Diska) ini, didominasi dengan alasan zina hingga hamil duluan. Sedangkan, sisanya hendak menikah dini untuk menghindari zina.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengungkapkan, penyebab terbesar pengajuan diska ini, yakni karena orang tua takut anak berzina atau melanggar agama jika tak segera dinikahkan.

‘’Karena anak sudah tidak bisa dipisahkan, setiap hari bertemu, setiap waktu bersama. Di saat yang sama, orang tua tidak memiliki kemampuan memberi nasihat, bimbingan, dan pengawasan,” ujar Sholikin, Kamis (5/2/2026).

Solikin menjelaskan, tak semua diska dikabulkan. Sebab, masih ada yang umur belia, seperti 12 hingga 14 tahun. Sedangkan, lanjut Solikin, diska yang bisa dikabulkan, berdasarkan tiga alasan mendesak. Yakni hamil, sudah zina, dan ketika orang tua tidak lagi mampu menasihati, membimbing, dan mengawasi.

‘’Berpacaran melibihi batas, setiap hari ketemu, jalan Bersama. Maka poin alasan mendesak mengabulkan bisa dilakukan,” bebernya.

Dari segi pendidikan, lanjut Solikin, tak sedikit anak terlibat diska merupakan lulusan SMP. Sementara itu, daerah dengan pengajuan diska tertinggi masih di dominasi empat kecamatan. Meliputi Kecamatan Kedungadem, Dander, Tambakrejo, dan Ngasem.

‘’Banyak lulusan SMP, bahkan SD juga. Sehingga waktunya banyak nganggur tidak ada kesibukan jadi setiap hari bersama,” pungkasnya. [riz/mad]