Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro, masih didominasi anak-anak berlatar pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sebanyak 325 anak di bawah umur mengajukan dispensasi kawin (diska), dengan mayoritas merupakan lulusan SMP.
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengungkapkan, dari sisi pendidikan, pengajuan diska paling banyak berasal dari jenjang SMP, yakni sebanyak 140 anak. Jumlah tersebut melampaui pengaju dari lulusan SMA/sederajat sebanyak 114 anak, SD/sederajat 69 anak, serta masing-masing satu anak belum tamat SD dan tidak bersekolah.
“Rata-rata usianya 18 tahun sebanyak 169 orang. Dan secara keseluruhan ada 325 perkara diska sepanjang 2025,” ungkap Solikin, Senin (5/1/2026).
Dominasi lulusan SMP dalam perkawinan dini ini turut berdampak pada meningkatnya kerentanan rumah tangga usia muda. Solikin menjelaskan, sepanjang 2025 terdapat 57 perkara perceraian dengan usia pihak berperkara di bawah 20 tahun. Salah satu pemicunya adalah perkawinan yang dilakukan melalui dispensasi kawin.
“Hal ini terjadi karena rerata anak yang menikah di bawah umur, belum memiliki kedewasaan dan kemapanan secara ekonomi,” jelasnya.
Meski demikian, secara umum angka diska di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan tren penurunan. Pada 2023 tercatat 448 perkara diska, turun menjadi 394 perkara di 2024, dan kembali menurun menjadi 325 perkara pada 2025. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published