Skip to main content

Category : Tag: Dispensasi Nikah


Pernikahan Dini

Pernikahan Dini Berpengaruh Pada Kesehatan Fisik dan Mental

Pernikahan dini mengacu pada pernikahan formal atau informal antara seorang anak di bawah usia 18 tahun. Menurut Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, jika melakukan pernikahan dibawah usia ini maka dikatakan sebagai pernikahan dini.

Pernikahan Dini

Pemohon Dispensasi Kawin, Rata-Rata Lulusan SD dan SMP

Dispensasi Kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, rata-rata didominasi oleh pemohon dengan berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan

Sebelumnya, Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, menikah di malam sanga atau malam ke sembilan Ramadan masih menjadi tradisi rutin di Bojonegoro. Sebab, masyarakat menganggap nikah malam sanga bisa mendapatkan keberkahan.

Baru Nikah, 50 Pasangan Muda di Bojonegoro Kandas

Sebanyak 50 pasangan muda-mudi di Kabupaten Bojonegoro kandas di tengah jalan. Padahal, 50 pasangan tersebut baru saja mengajukan Dispensasi Nikah (Diska), namun tak berselang lama mereka kembali ke Pengadilan Agama (PA) untuk bercerai.

Angka Dispensasi Nikah Naik, Rata-rata Hamil Dulu

Sejak adanya peraturan baru yang mengatur batasan usia Calon Pengatin minimal 19 tahun, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat di tahun 2020 terjadi peningkatan yang signifikan terkait dispensasi nikah (Diska) di Kota Migas ini.

Nikah Dini di Bojonegoro Masih Tinggi, Dispensasi Nikah Diperketat

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bakal memperketat permintaan Dispensasi Kawin (Diska) bagi para calon pengatin yang usianya masih dibawah 19 tahun. Hal itu mengacu surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) No.5 tahun 2019, tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin.