Selama Pandemi 2021, Kemiskinan di Bojonegoro Meningkat 3,36 Persen
Secara umum, kemiskinan merupakan kondisi seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak- hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Secara umum, kemiskinan merupakan kondisi seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak- hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro, Pemkab terus mengupayakan penguatan strategi penanganan kemiskinan. Salah satunya dengan pemantapan data kompilasi terpadu melalui data SDGs, data DTKS dan data keluarga agar pengentasan kemiskinan tepat sasaran.
Provinsi Jawa Timur (Jatim) berhasil menurunkan angka kemiskinan sebesar 313.130 jiwa, atau 30 persen dari total nasional.
Sebanyak empat orang narapidana Lapas Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).
Menjelang hari natal dan tahun baru (Nataru) sebanyak 4 Warga binaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro mendapat pengurangan hukuman atau yang biasa disebut remisi dan 2 masih dalam proses pengusulan untuk mendapatkan remisi, remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.
Penuntasan kemiskinan ektrem terus berjalan. Melalui APBD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan mengcover desa-desa yang tidak memiliki biaya. Informasi tersebut disampaikan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah saat pembinaan penguatan kapasitas RT/RW di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelar Deklarasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Bojonegoro yang Dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Kepala DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kepala Bakorwil Zona 2, Kepala BPS. Sekretaris Daerah beserta jajaran, Kepala OPD Kabupaten Bojonegoro, Camat se-Kabupaten Bojonegoro dan 25 Kepala Desa penerima penanganan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) memilih Kabupaten Bojonegoro, sebagai pilot project atau proyek percontohan penanganan kemiskinan ekstrem Nasional. Penanganan kemiskinan ekstrem ini ditarget akan tuntas pada tahun 2024 mendatang.
Remisi Kemerdekaan yang diberikan kepada 230 narapidana merupakan sebuah hadiah yang diberikan dari pemerintah untuk para narapidana yang telah mengikuti beberapa pembinaan dengan baik selama di Lapas kelas II A Bojonegoro. Remisi kemerdekaan kali ini diberikan secara langsung oleh Bupati Bojonegoro bersamaan dengan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-76.
Remisi kemerdekaan yang akan diberikan kepada beberapa narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bojonegoro, merupakan sebuah hadiah yang diberikan dari pemerintah untuk para narapidana yang telah mengikuti beberapa pembinaan dengan baik selama di lapas. Pemberian remisi tersebut akan diumumkan bertepatan pada tanggal 17 Agustus 2021 besok.