Bojonegoro Miliki 2 RPH Bersertifikat Halal
Dua Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Bojonegoro dinyatakan lolos audit sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dua Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Bojonegoro dinyatakan lolos audit sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Guna mempererat tali silaturahim dengan para Kepala Sekolah SMA/SMK/PK-LK, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Bojonegoro menggelar halal bihalal. Halal bihalal digelar di area GOR Sekolah Model Terpadu (SMT) dengan mengundang Kepala Sekolah di 3 Kabupaten, yakni Bojonegoro, Tuban, dan Nganjuk, Minggu (30/4/2023) kemarin.
Sebanyak empat ribu madrasah dari seluruh Indonesia mengikuti Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal Produk di Kantin Lingkungan Madrasah. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama ini digelar secara daring.
Saat penghujung 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Kehadiran Perppu ini membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Untuk mempererat kebersamaan dan silaturahmi, Forum Kabupaten Sehat (FKS) Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Pembina menggelar halal bihalal, Jumat (13/5/2022).
Setelah dua tahun ditiadakan mudik dan salat idul fitri akibat Covid-19. Kini Pemerintah memberikan kelonggaran, beragam kegiatan melibatkan banyak orang saat lebaran tahun ini diperbolehkan. Selain sudah diizinkan mudik, lebaran juga diperbolehkan mengadakan acara halal bihalal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Upaya mendukung percepatan pencapaian Jawa Timur sebagai pusat halal Indonesiia terus dilakukan ISNU Jawa Timur. Setelah dilakukan di Malang, Madiun, Lamongan dan Surabaya, Minggu pagi, sebanyak 100 orang pendamping dari Bojonegoro mengikuti Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di Aula SMA Negeri Model Terpadu Bojonegoro.
Sebuah sertifikasi diperlukan oleh setiap pengusaha di Indonesia sebagai salah satu syarat untuk dapat memasarkan dan mengedarkan produk yang ia miliki. Lantaran, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, maka kehadiran sertifikat halal menjadi jaminan penting ke-halal-an sebuah produk di pasaran.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terbitkan keputusan nomor 141 tahun 2021, yang menentukan tarif layanan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) turun.