Begini Makna Filosofis Label Halal Indonesia, Adaptasi Nilai Nusantara

 

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33, Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta.

Lanjut Aqil, menurutnya. Filosofi Label Halal Indonesia, secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai Nusantara. Diantaranya bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat hingga merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," jelasnya.

Bentuk gunungan tersebut tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian. Sehingga membentuk kata Halal.

"Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia. Maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan atau semakin dekat dengan Pencipta," ucapnya.

Sedangkan motif Surjan, disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. "Sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan, bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. "Ungu merupakan warna utama label Halal Indonesia dan merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, serta daya imajinasi. Sedangkan warna sekunder hijau toska, mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas dan ketenangan," pungkasnya. [liz/lis]