Jangan Jauhi ODHA, HIV AIDS Menular Lewat Cairan Ini
- Human Immunodefiency Virus-Acquired Immunune Deficiancy Syndrome atau yang lebih dikenal HIV-AIDS, tidak bisa menular hanya dengan kontak fisik.
- Human Immunodefiency Virus-Acquired Immunune Deficiancy Syndrome atau yang lebih dikenal HIV-AIDS, tidak bisa menular hanya dengan kontak fisik.
Sampai bulan Oktober tahun 2017, jumlah kasus orang dengan HIV/AIDS (Human Immunodefiency Virus / Acquired Immunune Deficiancy Syndrome) atau bisa disebut ODHA di Kabupaten Bojonegoro tercatat 83. Jumlah tersebut bisa dibilang menurun jika dibanding tren tiga tahun belakangan ini.
Meskipun berbagai upaya terus dilakukan untuk menanggulangi penularan virus HIV-AIDS (Human Immunodefiency Virus-Acquired Immunune Deficiancy Syndrome) di Kabupaten Bojonegoro, namun hampir setiap kecamatan ditemukan kasus tersebut.
Penularan HIV-AIDS (Human Immunodefiency Virus-Acquired Immunune Deficiancy Syndrome) perlu diwaspadai di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya meskipun tidak masuk 10 besar di Jawa Timur tahun 2016, tetapi jumlah penderita di Kota Ledre masih di atas Kabupaten Tuban.
Sampai pada akhir bulan September lalu, di Kabupaten Bojonegoro masih ada 83 orang yang terkena HIV-AIDS (Human Immunodefiency Virus-Acquired Immunune Deficiancy Syndrome). Dari jumlah tersebut pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) masih terus melakukan pendataan bagi para penderita.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam agenda rutin razia penyakit masyarakat, menjaring beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK). Namun ironisnya dalam sebulan ini empat dari enam wanita yang terjaring razia positif HIV-AIDS.
Kasus HIV - AIDS (Human Immunodefiency Virus - Acquired Immunune Deficiancy Syndrome) perlu diwaspadai di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya virus tersebut di Kota Ledre setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Rapat paripurna II atau penutup, dengan acara penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV-AIDS dan Tuberculosis (TB), Kamis (22/6/2017) batal dilakukan. Pasalnya, dalam rapat yang sejatinya akan digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro itu tidak kuorum.
Proses rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV-AIDS dan Tuberculosis (TB) di ruang paripurna setempat, Kamis (22/6/2017) molor dilakukan. Pasalnya, para undangan maupun anggota DPRD belum ada yang hadir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus melakukan razia penertiban banner yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.