Skip to main content

Category : Tag: Kk


Horee...!!! Bantuan Keuangan Khusus Desa Segera Cair Total Rp600 M Lebih

Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp600 miliar segera dicairkan ke desa. Namun, menjelang cairnya uang yang bersumber dari APBD Bojonegoro ini, diduga tak sedikit oknum kontraktor yang gerilya menawarkan fee tinggi kepada para Kepala Desa (Kades).

Info BKK Desa

BKKD Bojonegoro Kerap Dikorupsi, Pemkab Terjunkan Jaksa dan Polisi

Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro rupanya kerap digunakan untuk "bancaan" korupsi di kalangan pemerintah desa. Setidaknya, sudah terdapat 7 kepala desa (Kades) yang terseret kasus korupsi dalam pengelolaan BKKD.

Info Pertanian

Tingkatkan Produksi, 15 Unit Alsintan Bisa Dipinjam Pakai Petani

15 unit alat mesin pertanian (Alsintan) berteknologi canggih disiapkan untuk bisa dimanfaatkan oleh petani Bojonegoro dengan sistem pinjam pakai. Langkah ini sebagai upaya Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dalam mendorong produktivitas pertanian.

Info UMKM Bojonegoro

E-Bakul, Gerakan Digital untuk Dorong Pertumbuhan UMKM di Bojonegoro

Aplikasi e-Bakul resmi diluncurkan di Pendopo Malowopati Kabupaten Bojonegoro, Rabu (27/8/2025). Peluncuran dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, dan Ketua TP PKK Cantika Wahono. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bakul kepada para peserta yang hadir.

KKN Institut Attanwir

Sambel dan Wedang Sereh dari Balongrejo

Di balik tenangnya kehidupan Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, tersimpan potensi besar yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Desa yang kaya akan tanaman herbal, seperti sereh, ternyata semakin berdaya setelah adanya sentuhan inovasi baru dari mahasiswa KKN Institut Attanwir (INTAN) Kelompok 06.

Info Haji

Penggunaan Uang Muka untuk Penyelenggaraan Haji 2026, DPR Setujui

Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M untuk membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair. Kebijakan ini diambil guna menjamin jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis serta pelayanan optimal.