Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan rencana besar perubahan penataan kawasan kota. Diantaranya rencana penataan ulang Alun-alun, Pasar Kota, dan Taman Rajekwesi.
Kementerian Agama hari ini, mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka kembali setelah dilakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025. Layanan tersebut dibuka kembali pada 1 Januari 2026.
Menjamurnya toko modern yang jumlahnya telah melampaui kuota resmi, masih menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengubah aturan yang membatasi pendirian toko modern.
Penetapan Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro pada 26 November 2025 menjadi penanda penting dalam sejarah tata kelola keuangan daerah di Indonesia. Untuk pertama kalinya, sebuah kabupaten memiliki kebijakan dana abadi yang secara khusus ditujukan untuk menjamin keberlanjutan pendidikan lintas generasi. Ini bukan sekadar keputusan fiskal, tetapi sebuah langkah strategis yang menunjukkan keberanian Bojonegoro dalam memastikan kekayaan migas tidak habis bersama waktu, melainkan diwariskan sebagai modal pengetahuan bagi generasi mendatang.
Di tengah megahnya Gedung Negara Grahadi, Surabaya, suasana terasa khidmat ketika Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara langsung menyerahkan Lencana Jer Basuki Mawa Bea Perak kepada Dr. H. Sriyadi Purnomo, SE., MM., Direktur Utama Koperasi KAREB.
Eks. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Kadisdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi diperiksa Satreskrim Polres Bojonegoro atas dugaan gratifikasi pendirian toko modern, Rabu (26/2/2025).
Satreskrim Polres Bojonegoro terus melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi perijinan toko modern di Kabupaten Bojonegoro. Namun, dari 2 pejabat Pemkab Bojonegoro yang dijadwalkan diperiksa, 1 pejabat mangkir.
Eks. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, bakal beberkan kepada polisi terakit dugaan gratifikasi dalam proses pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua terhadap toko modern bodong. Hal tersebut, dilakukan lantaran SP 1 yang sebelumnya tak dihiraukan.