Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Dimutasi, Berikut Susunannya!
Sebanyak 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimutasi sebagai bentuk penyegaran dalam susunan Pemerintah Kabupaten (Bojonegoro). Mutasi dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 821.2/44/412.301/2020 tertanggal 13 Maret 2020.