Bulan Puasa di Jawa erat kaitannya dengan tradisi nikah "Malam Songo". Tradisi ini rawan peningkatan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Peningkatan ini Tingginya angka pengajuan dispensasi perkawinan dini (Diska) yang diajukan oleh puluhan pasangan remaja di Pengadilan Agama Bojonegoro. Hal ini tentu akan menimbulkan problem baru yang sangat komplek.
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah siapkan program bantuan berupa insentif bagi para pemuda dan pemudi atau kaum jomblo di Kota Migas yang telah memasuki usia cakap menikah.
Sebuah fenomena mengenai ratusan pelajar SMP-SMA yang mengajukan surat dispensasi menikah karena hamil diluar nikah menjadi sebuah tamparan keras bagi dunia pendidikan. Berdasarkan pemberitaan di berbagai media baik media cetak maupun elektronik, ratusan remaja yang masih berstatus sebagai pelajar baik tingkat SMP maupun SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengajukan permohonan dipensasi menikah ke kantor Pengadilan Agama setempat untuk mengajukan permohonan dispensasi menikah karena usia mereka yang masih tergolong diawah umur. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahunâ€. (https://www.cnnindonesia.com). Belum usai keterkejutan masyarakat terkait dengan pemberitaan dari Ponorogo, kini masyarakat Bojonegoro juga tidak kalah kaget dengan fakta serupa yang terjadi di kota ledre ini. Angka Diska (Dispensasi nikah) di Bojonegoro juga tergolong tinggi dan menduduki peringkat ke sembilan se Jawa Timur. Tercatat ada 532 usulan untuk menikah di usia muda dan yang menyedihkan lagi adalah 297 usulan tersebut adalah lulusan SMP. (Radar Bojonegoro, 17 Januari 2023). Sungguh suatu hal yang ironis jika generasi muda kita hanya bisa berkesempatan meyelesaikan pendidikan sampai jenjang SMP saja. Apakah pendidikan tidak cukup untuk memeberikan pemahaman sekaligus membantu mencegah fenomena pernikahan dini?
Pengadilan Agama Surabaya buka suara terkait dispensasi pernikahan dini (Diska) yang terjadi di wilayah Jawa Timur. Termasuk salah satunya Kabupaten Bojonegoro, tengah menduduki peringkat 9 angka Diska tertinggi.
Kasus Dispensasi Pernikahan (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, melalui Pengadilan Agama (PA) menurun setiap tahunnya. Tahun 2021 sebanyak 608 kasus, dan di tahun 2022 menurun sebanyak 532.
Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) menyebutkan bahwa kebodohan dan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro, menjadi sebab tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1. Tahun 1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16. Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.
Jumlah pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur ke Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro masih tinggi. Berdasarkan data selama 10 bulan terakhir tercatat sebanyak 486 dan dikabulkan sebanyak 469 pengajuan.
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mendatangkan 10 ribu buku nikah. Jumlah buku tersebut, memang sesuai jumlah angka pernikahan di Kabupaten Bojonegoro beberapa akhir tahun ini.
Hari ini, hari bersejarah bagi Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur, M. Fahrul Irfan Syah, S.Sos, yang merayakan pesta pernikahannya di Dusun Juwet, Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.