Nikahan Gratis di KUA Bojonegoro, Pelayanan Prima Diganjar Apresiasi Warga
Pernikahan tak harus mahal. Di Kantor Urusan Agama (KUA) Bojonegoro, warga bisa melangsungkan akad nikah tanpa dipungut biaya, asalkan dilakukan di kantor KUA pada jam kerja.
Pernikahan tak harus mahal. Di Kantor Urusan Agama (KUA) Bojonegoro, warga bisa melangsungkan akad nikah tanpa dipungut biaya, asalkan dilakukan di kantor KUA pada jam kerja.
Sebanyak 85 anak di Kabupaten Bojonegoro ngebet nikah sebelum memasuki usia ideal pernikahan. Jumlah tersebut berdasarkan data pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Angka pernikahan di Kabupaten Bojonegoro menurun selama beberapa tahun ini. Penyebab turunnya angka pernikahan ini, dipengaruhi faktor ekonomi saat akan melangsungkan dan pasca pernikahan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro memastikan tak ada larangan menikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Calon pengantin (catin) tetap bisa menikah di hari libur, dengan catatan akad dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan dikenai biaya sebesar Rp600 ribu.
Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang menuntut perhatian serius di wilayah Malang, Jawa Timur. Fenomena ini mencerminkan kompleksitas sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya tingkat pendidikan, minimnya pemahaman masyarakat tentang risiko pernikahan dini, tekanan ekonomi, nilai-nilai budaya, dinamika keluarga, hingga kehamilan di luar nikah. Selain itu, persepsi agama yang sering kali disalahartikan serta dampak media massa turut menjadi pemicu tingginya angka pernikahan dini.
Sebanyak 218 anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro ngebet melakukan pernikahan. Rerata mereka beralasan telah terlanjur zina dengan pasangannya sebelum melakukan pernikahan sah.
Seorang tahanan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro melangsungkan pernikahan di balik jeruji besi. Suasana haru pun terjadi ketika tahanan Akhmad Khoirur Roziqin mengucapkan ijab qabul di depan mempelai wanita dan penghulu, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, menikah di malam sanga atau malam ke sembilan Ramadan masih menjadi tradisi rutin di Bojonegoro. Sebab, masyarakat menganggap nikah malam sanga bisa mendapatkan keberkahan.
Pengajuan dispensasi kawin (Diska) sepanjang 2024, mencapai pemohon. Angka tersebut mengalami penurunan dari tiga tahun terakhir, adapun faktor pengajuan Diska di Bojonegoro beragam.
492 pasang calon pengantin (catin) yang ada di Kabupaten Bojonegoro, bakal melangsungkan pernikahan pada malam songo atau malam ke 29 Ramadan. Hal ini dipaparkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro.