Skip to main content

Category : Tag: Nikah


Kemenag Bojonegoro: Akad Nikah di Hari Libur Bayar Rp600 Ribu

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro memastikan tak ada larangan menikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Calon pengantin (catin) tetap bisa menikah di hari libur, dengan catatan akad dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan dikenai biaya sebesar Rp600 ribu.

Fenomena Pernikahan Dini di Malang; Potret Kompleksitas Sosial yang Mendesak Solusi

Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang menuntut perhatian serius di wilayah Malang, Jawa Timur. Fenomena ini mencerminkan kompleksitas sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya tingkat pendidikan, minimnya pemahaman masyarakat tentang risiko pernikahan dini, tekanan ekonomi, nilai-nilai budaya, dinamika keluarga, hingga kehamilan di luar nikah. Selain itu, persepsi agama yang sering kali disalahartikan serta dampak media massa turut menjadi pemicu tingginya angka pernikahan dini.

PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan

Sebelumnya, Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, menikah di malam sanga atau malam ke sembilan Ramadan masih menjadi tradisi rutin di Bojonegoro. Sebab, masyarakat menganggap nikah malam sanga bisa mendapatkan keberkahan.

492 Pasangan di Bojonegoro Menikah Malam Songo

492 pasang calon pengantin (catin) yang ada di Kabupaten Bojonegoro, bakal melangsungkan pernikahan pada malam songo atau malam ke 29 Ramadan. Hal ini dipaparkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro.