Skip to main content

Category : Tag: Pek


Peluang Lulusan SMK 99 Persen Terserap Dunia Kerja

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan salah satu jenis pendidikan menengah atas yang menyiapkan calon tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja. Tentu yang spesifik pada bidang keahlian tertentu.

Pentingnya SMKK untuk Cegah Kecelakaan Kerja

Banyak sekali faktor yang harus dikaji lebih dalam lagi tentang persyaratan untuk mengikuti proses lelang di Dinas Perumahan Kawasan dan Cipta Karya. Ketelitian dalam mengecek persyaratan perlu dilakukan agar semua aspek bisa terpenuhi.

Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Amankan 146 Pelanggar

Selama Operasi Pekat Semeru 2022, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil meringkus sebanyak 146 tersangka dari beberapa kasus. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar peredaran Miras, premanisme, prostitusi, pornografi, petasan dan perjudian.

Fasilitasi Pencari Kerja, ini yang Dilakukan Disperinaker Bojonegoro

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mencatat pengangguran terbuka di wilayahnya mencapai 35.057 orang per tahun 2021. Dengan rincian, lulusan sarjana dan magister sebanyak 1.845, D-3 sebanyak 2.714, D-2 sebanyak 1.631, D-1 sebanyak 1.795, SLTA sebanyak 19.813, dan SLTP sebanyak 5.868 serta SD sebanyak 1.391.

Tidak Fokus Saat Bekerja? Bisa Jadi Anda Mengalami Masalah Ini

Apakah Anda pernah mengalami perasan tidak fokus saat bekerja dan selalu melamun sepanjang hari? Jika iya, Anda bisa saja mengalami masalah serius. Masalah ini tentu tidak hanya berdampak bagi produktivitas, tetapi juga kondisi mental.

Inspektorat Lakukan Dampingan Bagi Desa Penerima BKD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu'awanah terus berupaya membangun daerah hingga pelosok desa. Salah satunya melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa yang diperuntukkan sektor infrastruktur jalan dan jembatan.

Serikat Pekerja Minta Aturan JHT Terbaru Perlu Dikaji

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu.