PPKM Darurat Diberlakukan, Polres Bojonegoro Apel Gelar Pasukan Gabungan
Presiden RI Joko Widodo resmi Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Presiden RI Joko Widodo resmi Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Tindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, di wilayah Jawa dan Bali serta tindaklanjut dari peraturan Gubernur, Kabupaten Bojonegoro termasuk dalam kriteria level 3, sehingga turut melaksanakan PPKM darurat yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Dalam upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, berbagai cara telah dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya melalui vaksinasi covid-19. Sejak awal Januari hingga 19 Juni 2021 vaksinasi untuk semua kelompok masyarakat telah dilaksanakan sebanyak 196.736
Polres Bojonegoro menggelar silaturahmi kamtibmas dengan Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP) dalam rangka membangun keteraturan sosial pada penerapan adaptasi kebiasaan baru pasca Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriyah. Dalam agenda tersebut Polres Bojonegoro mengingatkan tren kasus peningkatan Covid-19.
Pelaksanaan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro yang diterapkan di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali dinilai efektif menekan laju kasus COVID-19.
Pos Komando (Posko) tingkat Desa/Kelurahan dibentuk untuk melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa atau Kelurahan.
PPKM Mikro Jawa-Bali Diperpanjang Hingga Maret
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, meninjau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di dua kelurahan di Jawa Timur yakni Perak Barat dan Kedung Baruk Surabaya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dalam penanganan terhadap pandemi Covid-19, salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.