Pada masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, pemerintah akan berikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. Bantuan tersebut berbentuk beras yang nantinya akan disalurkan oleh Bulog.Â
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021 menadatang. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui Live Streaming Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan larangan Salat Idul Adha dalam surat edaran nya nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur soal larangan Salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan luas selama masa PPKM Darurat berlangsung. Selain itu ada pula larangan untuk menggelar takbiran.
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku untuk menindak lanjuti surat edaran pimpinan Muhammadiyah, No 05/EDR/1.0/E/2021 tentang tuntunan dan panduan menghadapi pandemi covid, selain itu juga menindak lanjuti surat edaran Bupati Bojonegoro dan memperhatikan pendapat para pimpinan daerah Muhammadiyah Bojonegoro serta menimbang adanya penularan Covid-19 yang semakin tajam. Maka dengan adanya PPKM darurat yang berlaku mulai tanggal 3 hingga akhir bulan Juli 2021, pimpinan daerah Muhammadiyah putuskan untuk tidak mengadakan salat Idul Adha 1442 yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama tanggal 3-20 Juli 2021 berdampak bagi para pedagang. Termasuk para pedagang kaki lima (PKL) di Bojonegoro.
Selama PPKM berlangsung, beberapa kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk pendaftaran pernikahan di semua Kantor Urusan Agama (KUA). Pihak KUA meniadakan pendaftaran pernikahan selama kebijakan PPKM Darurat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro mulai tanggal 12 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan hanya melayani permohonan secara online melalui aplikasi Si'Nduk (Sistem Informasi Online Kependudukan Bojonegoro). Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah, memang terasa tidak menyenangkan bagi semua pihak. Sebab, meski sudah menjaga diri dengan baik, kita tak boleh berkegiatan secara leluasa.
Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah pandemi Covid 19 membuat banyak usaha memilih jalan lain. Diantaranya jasa potong rambut.