Kunjungan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Dikabarkan Resmikan Peralihan Kilang TPI ke Pertamina di Tuban
Presiden Joko Widodo akan segera meresmikan peralihan kilang PT Tuban Petrochemical Indonesia (TPI) ke PT Pertamina (Persero).
Presiden Joko Widodo akan segera meresmikan peralihan kilang PT Tuban Petrochemical Indonesia (TPI) ke PT Pertamina (Persero).
Bersama dengan jajaran aparat keamanan dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bupati Bojonegoro, Hj. Anna Mu'awanah, menggelar inspeksi mendadak (Sidak).
Dipimpin Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Abdulloh Umar, wakil rakyat tersebut melakukan inspeksi mendadak ke jalan yang dibangun. Tepatnya di ruas Dander-Ngasem dan Ngasem-Kalitidu.
Penyebab kematian dua orang warga Dusun Slinggang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, sampai sekarang belum diketahui. Meskipun tujuh orang saksi sudah dimintai keterangan, Polres Bojonegoro belum bisa memastikan penyebab kematian janda dan duda, yang ditemukan meninggal dalam satu rumah itu.
Pasca ditemukan meninggal dunia dua warga Dusun Slinggang, Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, misteri kematiannya belum diketahui secara pasti. Meskipun makam keduanya dibongkar, namun pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi.
Sumber Foto: Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan
Jelang hari raya kurban atau Idul Adha, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bojonegoro, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lapak penjual hewan kurban, Jumat (2/8/2019).
Bertemapat di GOR Dabonsian Bojonegoro, pada semi final cabor bolavoli, Porprov Jatim ke-VI, Kabupaten Sidoarjo bertemu dengan Putra Kabupaten Banyuwangi.
Terkait kerusuhan tanggal 21-22 Mei 2019 pasca Pilpres hingga sengketa Pilres berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK), diharapkan hal itu tetap mengedepankan kebersamaan. Selain itu, hasil keputusan MK nanti juga harus bisa diterima semua pihak dengan besar hati dan mengutamakan persatuan demi terwujudnya keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Inisial MG yang terjerat kasus Narkotika jenis Sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 4 tahun Penjara. Putusan itu dijatuhkan usai MG terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang telah disangkakan.