Skip to main content

Category : Tag: Ska


Soroti APBD 2026, Fraksi PKS DPRD Jatim Tekankan Kesejahteraan Rakyat

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Hal ini dipaparkan oleh Juru Bicara Fraksi, Hj. Lilik Hendarwati.

Fraksi PDIP Jatim Beri Persetujuan APBD 2026, Sisakan Catatan Kuat soal Efisiensi

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Jawa Timur Tahun 2026 setelah melalui pembahasan panjang bersama Banggar dan komisi-komisi. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Fraksi, Y. Ristu Nugroho, pasca bahasan mendalam bersma Banggar dan Anggota Komisi DPRD lainnya.

F-PKB Soroti Penurunan Pendapatan Jatim 2026, Desak Reformasi Fiskal

Fraksi PKB DPRD Jawa Timur menyampaikan keprihatinan terhadap melemahnya postur pendapatan dalam Rancangan APBD Jatim 2026, yang menunjukkan penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Alfandy Yusuf mengungkapkan bahwa total pendapatan daerah turun Rp2,8 triliun.

Rengginang Iskaya

Nikmati Rengginang Banyuwangi Iskaya, Bisa COD dari Rumah

Hari gini masih kebingungan jika ingin membeli camilan? Walupun dari Kabupaten Bojonegoro, juga bisa menikmati produk lokal berkualitas dari kabupaten lain. Caranya? Ya, bisa Cash on Delivery (bayar di tempat saat barang tiba). Salah satunya ketika ingin menikmati camilan khas Banyuwangi, Rengginang Iskaya. Cukup mainkan ponsel, cari keranjang kuning, tinggal nunggu datang deh.

Rengginang Iskaya

Rengginang Banyuwangi ya Iskaya

Kadang cuma butuh satu hal buat ngebenerin hari yang berantakan: kriuk pertama dari Rengginang Iskaya. Dibuat dari beras ketan pilihan, digoreng sampai mekar sempurna, dan gurihnya, auto bikin diem sejam. Itulah gambaran bagaimana Rengginang khas Banyuwangi ketika masuk ke mulut. Nagih dan ingin lagi.

Pernikahan Dini

Pernikahan Dini Berpengaruh Pada Kesehatan Fisik dan Mental

Pernikahan dini mengacu pada pernikahan formal atau informal antara seorang anak di bawah usia 18 tahun. Menurut Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 2019, batas usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, jika melakukan pernikahan dibawah usia ini maka dikatakan sebagai pernikahan dini.

Pernikahan Dini

Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro

Suasana hangat masih terasa saat Warsito resmi dikukuhkan sebagai Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bojonegoro. Namun di balik seremoni pengukuhan itu, Warsito langsung mengangkat isu serius yang selama ini menjadi perhatian, yakni tingginya angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di wilayah Bojonegoro.

Pernikahan Dini

Angka Diska Tinggi, Status Kabupaten Layak Anak Bojonegoro Perlu Evaluasi

Tingginya angka permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, menimbulkan pertanyaan dengan status Kabupaten Layak Anak (KLA). Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro menyebut, KLA hanya sebatas formalitas dan perlu adanya evaluasi.