Hingga Akhir 2020, 9 Suami Ajukan Izin Poligami
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat pada tahun 2020 terdapat 9 suami mengajukan izin poligami. Istilah poligami ini ialah kondisi dimana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat pada tahun 2020 terdapat 9 suami mengajukan izin poligami. Istilah poligami ini ialah kondisi dimana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita.
Istilah poligami sudah tak asing di telinga semua kalangan. Secara makna, poligami adalah kondisi di mana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita. Serta menurut syariat Islam, poligami tidak dilarang bahkan diperbolehkan.
Peningkatan perekonomian di Kabupaten Bojonegoro ikut mempengaruhi masih tingginya minat poligami warganya. Di tahun 2017, menurut data pengadilan agama (PA), jumlah suami yabg nengajukan poligami sebanyak tujuh kasus.
Dari data di Pengadilan Agama ( PA) Bojonegoro dalam kurun waktu bulan Januari hingga November tahun 2017 ada sekitar 2.968 pengajuan perkara yang diterima. Perkara paling mendominan yaitu kasus cerai gugat. Perkara cerai gugat yang diterima mencapai 1.757 perkara dengan paling mendominan istri menggugat suami.
Tim Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap pelaku pembuanh bayi di pinggir sungai turut Dusun Sambong Gedhe, Desa Pejok Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Pelakunya ternyata adalah TW (25) ibu bayi tersebut.