Waspada, TMA Bengewan Solo Terpantau Naik
Debit air Bengawan Solo, pagi ini Sabtu (18/11/2017), mengalami kenaikan dan masih ditetapkan dengan status Siaga Hijau (SH).
Debit air Bengawan Solo, pagi ini Sabtu (18/11/2017), mengalami kenaikan dan masih ditetapkan dengan status Siaga Hijau (SH).
Sebanyak 4 perangkat desa baru di Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro resmi dilantik dan dikukuhkan di balai desa setempat, Jumat (17/11/2017) malam.
Meskipun proses seleksi pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro sudah selesai dilaksanakan 23 hari yang lalu, tepatnya tanggal 26 Oktober 2017. Namun dari 394 desa yang melaksanakan pengisian perangkat desa tersebut, baru 43 desa yang sudah melantik perangkat terpilih.
Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Bojonegoro dan beberapa daerah di kawasan , membuat debit air di Sungai Bengawan Solo naik.
Setelah turunnya izin dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, terkait pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, kini Polres Bojonegoro akan segera menindaklanjuti surat tersebut. Rencananya dua anggota legislatif yang diduga menemui pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membuat soal pemilihan perangkat desa serentak beberapa waktu lalu itu, yaitu Univeritas Negeri Semarang (UNNES), akan menjalani pemeriksaan, Kamis (16/11/2017).
Beberapa hari terakhir hujan deras yang turun di sebagian wilayah Kabupaten Bojonegoro berintensitas cukup tinggi dan berdurasi lama, sehingga Tinggi Permukaan Air (TMA) Bengawan Solo merangkak naik. Namun hal itu masih dalam kondisi aman.
Setelah Kepala Desa (Kades) Kuniran Kecamatan Purwosari, Masyudi (40), ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Bojonegoro terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Satu lagi korban, SMR (33) warga Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo merasa tertipu Kades Kuniran.
Semakin kencangnya dugaan penarikan sejumlah uang untuk calon perangkat desa yang jadi, berhembus belakangan ini. Di beberapa kecamatan informasinya uang yang diminta per posisi antara Rp30 juta hingga Rp60 juta.
Selain Kepala Desa (Kades) Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Masyudi (40) yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka, dimungkinkan ada oknum Kades lain terlibat kasus tersebut. Pasalnya Polres Bojonegoro akan memeriksa enam Kades sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Kades Kuniran itu.
Selain Kepala Desa (Kades) Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Masyudi (40) yang ditetapkan tersangka, dimungkinkan ada pihak lain yang terlibat. Setelah Polres Bojonegoro memeriksa dan memintai keterangan tersangka.