Tak Sekadar Langka, Larangan Gelonggong Picu Jagal Sapi di Bojonegoro Mogok
Wabup Bojonegoro saat menggelar pertemuan dengan Paguyuban Jagal Sapi (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Mogoknya Paguyuban Jagal Sapi Bojonegoro sejak Kamis (20/8) mulai berdampak pada ketersediaan daging sapi di sejumlah pasar. Stok daging disebut semakin menipis setelah para jagal menghentikan sementara aktivitas pemotongan sapi.

Sebelumnya, aksi mogok tersebut disebut dipicu kelangkaan sapi siap potong. Namun, hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dengan Paguyuban Jagal Sapi mengungkap persoalan yang lebih kompleks.

Masalah tersebut bukan semata-mata terkait ketersediaan sapi siap potong, tetapi juga menyangkut larangan praktik penggelonggongan sapi sebelum disembelih.

Seorang pedagang daging sapi di Bojonegoro yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dugaan praktik gelonggong masih terjadi di sejumlah tempat pemotongan sapi mandiri. Praktik tersebut dilakukan dengan memberikan air secara berlebihan kepada sapi sebelum disembelih dengan tujuan meningkatkan bobot hewan.

Menurutnya, larangan praktik tersebut menjadi salah satu alasan jagal memilih menghentikan aktivitas pemotongan. Sebab, margin keuntungan dari penjualan daging dinilai relatif kecil, sedangkan proses pemotongan hingga penjualan satu ekor sapi membutuhkan waktu dan biaya.

“Sebenarnya bukan soal kelangkaan sapi, tapi mereka (tukang jagal sapi) dilarang menggelonggong sapi yang akan disembelih,” ungkapnya, Jumat (21/8/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat sejumlah jagal memilih tidak melakukan pemotongan sapi. Dampaknya, pedagang yang selama ini bergantung pada pasokan dari jagal kesulitan mendapatkan daging untuk dijual kepada masyarakat.

“Kalau begitu dapat untungnya dari mana, sementara ini tutup karena ya tidak bisa kulaan daging. Nggak ada yang motong,” tambahnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah menggelar pertemuan dengan Paguyuban Jagal Sapi Bojonegoro. Pertemuan tersebut juga melibatkan jajaran Polres Bojonegoro untuk membahas persoalan pemotongan sapi sekaligus menjaga ketersediaan daging di pasaran.

Wabup Nurul mengemukakan, salah satu persoalan yang ditemukan, yakni masih banyaknya tempat pemotongan sapi mandiri yang tidak melakukan penyembelihan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi.

“Yang kedua karena kami juga mengundang pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bojonegoro, maka RPH harus menjagal sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh tidak boleh ada sapi yang digelonggong dan lain-lain, hal ini dilakukan dengan cara pemeriksaan,” ungkap Nurul.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Bojonegoro juga membahas harga daging sapi. Nurul menyebut harga acuan pasar daging sapi di Bojonegoro berada di kisaran Rp120 ribu per kilogram, sedangkan Harga Acuan Pembelian (HAP) mencapai Rp140 ribu per kilogram.

“Tadi sudah sesuai dengan ketentuan kesepakatan antara pedagang dan supplier, maka harga daging akan tetap, dengan catatan semua harus sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bojonegoro, Elvia Nuraini menegaskan, ketersediaan sapi siap potong di Bojonegoro sebenarnya masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, ia mengakui populasi sapi siap potong mengalami penurunan pada pertengahan 2026.

“Sampai dengan saat ini, jumlah sapi di Bojonegoro yang siap potong yang berada di usia 1,5 tahun mencapai 19 sampai 20 ribu ekor. Jadi tidak tepat jika istilah langka itu digunakan,” jelasnya.

Terkait dugaan praktik gelonggong pada sapi sebelum disembelih di tempat pemotongan mandiri, Elvia mengatakan praktik tersebut sangat mungkin terjadi. Karena itu, Pemkab Bojonegoro bersama paguyuban jagal sapi menyepakati agar proses penyembelihan dilakukan di RPH resmi milik Pemkab Bojonegoro.

Tiga RPH resmi tersebut berada di Kecamatan Baureno, Padangan, dan Banjarsari.

“Kalau praktik gelonggong sapi di seluruh wilayah di Indonesia pasti ada,” pungkasnya.

Pemkab Bojonegoro berharap kesepakatan tersebut dapat membuat aktivitas pemotongan sapi kembali berjalan normal. Langkah ini sekaligus diharapkan mampu menjaga pasokan daging sapi di pasar, memastikan proses penyembelihan sesuai ketentuan, serta melindungi konsumen dari praktik yang dapat merugikan. [riz/mad]