Skip to main content

Category : Tag: Umk Bojonegoro


UMK Bojonegoro Naik Rp2,6 Juta, Bupati Sebut Iklim Investasi Aman

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro pada tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Bojonegoro sebesar Rp 2.685.983 atau sekitar Rp 2,6 juta, naik sekitar Rp 160 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

UMK Bojonegoro 2026 Naik, APINDO Soroti Kondisi Riil Dunia Usaha

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Pembahasan UMK Bojonegoro 2025 Belum Final

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur hingga kini belum membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Disperinaker beralasan pembahasan UMK 2025 masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Timur.

Serikat Buruh Kecewa Lantaran UMK Bojonegoro 2024 Naik Hanya 4.1 Persen

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur untuk 2024 dalam Keputusan Gubernur nomor 188/656/KPTS/013/2023. Besaran UMK 2024 itu direspons oleh Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh di Jawa Timur.

UMK 2023 Ditetapkan, Kabupaten Bojonegoro Naik 9,62 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan UMK Jatim 2023. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

UMK Kota/Kabupaten di Jawa Timur 2019

UMK Bojonegoro Naik Rp138.153

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur 2019 telah ditetapkan oleh Gubernur Soekarwo. UMK tertinggi milik Kota Surabaya sebesar Rp3.871.053 dan UMK terendah milik Kabupaten Magetan dengan Rp1.763.267.

Tak Efektif, Fraksi Gerindra Desak Bupati Cabut Perbup UUP

Pasca diberlakukannya Upah Umum Pedesaan (UUP) sejak sekitar tahun 2015, fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro mendesak untuk merubah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2015 tentang UUP. Pasalnya kebijakan tersebut dirasa tidak efektif.

Jika Disetujui, UMK Bojonegoro Rp.1.720.000

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan disahkan pada Selasa (21/11/2017) besok, oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri akan menjadi Rp.1.720.000, namun jika disetejui.