Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro pada tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Bojonegoro sebesar Rp 2.685.983 atau sekitar Rp 2,6 juta, naik sekitar Rp 160 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 24 Desember 2025. Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa UMK 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
“Mulai 1 Januari 2026,” tulis Khofifah dalam surat keputusan tersebut.
Berdasarkan daftar UMK kabupaten/kota se-Jawa Timur, Bojonegoro menempati peringkat ke-19. UMK tertinggi masih dipegang Kota Surabaya dengan nominal Rp 5,2 juta, disusul Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan yang berada di kisaran Rp 5,1 juta. Sementara UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2,4 juta.
Menanggapi kenaikan UMK tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono memastikan kebijakan itu tidak akan menghambat iklim investasi di daerahnya. Menurutnya, kenaikan yang terjadi masih dalam batas aman bagi dunia usaha.
“Untuk kenaikan UMK Bojonegoro Rp 160 ribu masih aman, Mas,” ungkap Wahono saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Bahkan, Wahono mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 mendatang Bojonegoro justru akan menjadi tujuan masuknya sejumlah investor baru, khususnya industri padat karya. Pemerintah daerah pun tengah menyiapkan berbagai kemudahan perizinan untuk mendukung masuknya investasi tersebut.
“Mulai dari pabrik tekstil, pabrik rokok, hingga pabrik sepatu tahun depan akan masuk ke Bojonegoro. Harapannya tentu dapat menyerap tenaga kerja lokal,” pungkas Wahono.
Dengan kenaikan UMK dan masuknya investasi baru, Pemkab Bojonegoro optimistis kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat lokal. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published