14:00 . 4 Orang Kembalikan Formulir ke Demokrat, 1 Nama Disamarkan   |   21:00 . PEPC Gelar Rangkaian Kegiatan Peringati Hari Bumi   |   15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |  
Wed, 08 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pesta Sabu di Hotel, Dua Orang Digrebek Polisi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 31 January 2017 14:00

Pesta Sabu di Hotel, Dua Orang Digrebek Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Sat Reskoba Polres Bojonegoro mengamankan sepasang pria dan wanita di dalam kamar salah satu hotel di kawasan dalam Kota Bojonegoro. Keduanya tertangkap basah sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa dua orang telah diamankan di Mapolres Bojonegoro atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Kedua tersangka akan diproses sesuai peran masing-masing,” kata Kapolres.

Salah satu tersangka NNA (28) Warga Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, disangka dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka yang satunya lagi yaitu IF (19) warga Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, disangka dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwajib, adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 131, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa di dalam kamar salah satu hotel yang berada di kawasan dalam Kota Bojonegoro, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya anggota Satreskoba segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di lokasi ternyata informasi tersebut benar.

"Sekira pukul 01.30 WIB, jajaran Satreskoba Polres Bojonegoro melakukan penggrebekan", ucap Kapolres.

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka NNA (28) yang saat itu sedang melalukan pesta sabu dan IF (19) yang disangka dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.

Selain melakukan penangkapan tersebut, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel tersebut dan didapati barang bukti berupa satu klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu berat kotor 0,29 gram, satu klip plastik kecil terdapat bekas isi sabu, seperangkat alat hisap sabu, satu buah pipet dari kaca, satu buah bolpoint yang ujungnya dililit grenjeng, satu gulung grenjeng kecil yang sudah dimodifikasi, satu buah pisau cuter, satu buah lakban kecil, empat buah korek api gas dan tiga ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka NNA (28) disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan terhadap tersangka IF (19) disangka telah melanggar pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. [oel/mu]

Tag : pesta sabu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat