Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pesta Sabu di Hotel, Dua Orang Digrebek Polisi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 31 January 2017 14:00

Pesta Sabu di Hotel, Dua Orang Digrebek Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Sat Reskoba Polres Bojonegoro mengamankan sepasang pria dan wanita di dalam kamar salah satu hotel di kawasan dalam Kota Bojonegoro. Keduanya tertangkap basah sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa dua orang telah diamankan di Mapolres Bojonegoro atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Kedua tersangka akan diproses sesuai peran masing-masing,” kata Kapolres.

Salah satu tersangka NNA (28) Warga Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, disangka dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka yang satunya lagi yaitu IF (19) warga Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, disangka dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwajib, adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 131, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa di dalam kamar salah satu hotel yang berada di kawasan dalam Kota Bojonegoro, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya anggota Satreskoba segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di lokasi ternyata informasi tersebut benar.

"Sekira pukul 01.30 WIB, jajaran Satreskoba Polres Bojonegoro melakukan penggrebekan", ucap Kapolres.

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka NNA (28) yang saat itu sedang melalukan pesta sabu dan IF (19) yang disangka dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.

Selain melakukan penangkapan tersebut, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel tersebut dan didapati barang bukti berupa satu klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu berat kotor 0,29 gram, satu klip plastik kecil terdapat bekas isi sabu, seperangkat alat hisap sabu, satu buah pipet dari kaca, satu buah bolpoint yang ujungnya dililit grenjeng, satu gulung grenjeng kecil yang sudah dimodifikasi, satu buah pisau cuter, satu buah lakban kecil, empat buah korek api gas dan tiga ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka NNA (28) disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan terhadap tersangka IF (19) disangka telah melanggar pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. [oel/mu]

Tag : pesta sabu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini