13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disederhanakan, Aturan Naker Asing Migas Dipangkas

blokbojonegoro.com | Sunday, 04 March 2018 08:00

Disederhanakan, Aturan Naker Asing Migas Dipangkas

Reporter: -
 
blokBojonegoro.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 11 peraturan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Salah satu aturan yang hilang adalah Peraturan Menteri (Permen) 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.
 
Dengan tidak adanya aturan tersebut apakah tenaga kerja asing (TKA) di sektor migas bisa lebih mudah masuk ke Indonesia?
 
Direktur Pembinaan Usaha Migas, Budiyantono menyampaikan meski aturan ini dicabut tidak otomatis menyebabkan kondisi demikian.
 
"Ini dicabut bukan berarti TKA bisa masuk seenaknya ke kita. Yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita cut, di mana tadi melalui SKK Migas, makan waktu. Sekarang langsung masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," katanya di Gedung Migas, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
 
Dengan kata lain, yang mengatur prosedur mengenai TKA langsung dari Kemenaker, tidak lagi melalui SKK Migas.
 
"Jadi pintunya masuk disana semua, untuk mengurangi waktu yang dilakukan," sebutnya.
 
Selain itu, beberapa hal terkait masuknya TKA ke Indonesia juga tetap masih harus dipenuhi meski Permen 31/2013 sudah dihilangkan. Kemenaker juga akan mengevaluasi prosedur yang selama ini dikeluhkan TKA.
 
"Kemenaker akan evaluasi karena yang dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ribet," tambahnya. [lis]
 
Sumber: detikFinance.com

Tag : Migas, jtb



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat