Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perangkat Desa Serentak

Kuasa Hukum Tergugat: Keterangan Saksi Patahkan Dalil Penggugat

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 April 2018 20:00

Kuasa Hukum Tergugat: Keterangan Saksi Patahkan Dalil Penggugat

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Sidang gugatan pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (25/4/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
 
Sidang yang berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 10.20 sampai 15.00 WIB. Dipimpin Ketua Majlis Hakim, Fransis Sinaga dan didampingi dua anggota majlis hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat.
 
Setidaknya saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat l yakni Panitia Pelaksana Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo sebanyak dua saksi. Para saksi di hadapan majlis hakim mengakui jika tidak hafal terkait nomor surat perjanjian pemberian kuasa, namun kedua saksi saat itu membaca dengan pasti isi perjanjian pemberian kuasa tersebut. "Saya lupa yang mulia untuk nomor suratnya." tegasnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum tergugat 4 dalam hal itu Bupati cq. Panitia Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro menghadirkan dua saksi yakni Sigit Hartadi selaku wakil Dewan TIK Bojonegoro dan Suwignyo, mantan Camat Malo. Sehingga majlis hakim menggali keterangan saksi satu persatu secara bergantian. "Apa yang saudara saksi ketahui dari proses pengisian perangkat desa?," tanya majlis hakim.
 
"Saya memperoleh tugas untuk memastikan bahwa peralatan untuk koreksi yakni scanner steril dan berfungsi secara baik. Saya pastikan itu sudah saya lakukan," jawab Sigit Hartadi.
 
Sementara itu saksi lain menjelaskan, di Kecamatan Malo sepanjang proses pengisian perangkat desa tidak ada kendala. "Selama proses berlangsungnya tes pengisian perangkat desa tidak pernah ada komplain baik dari panitia desa atau kepala desa," papar Suwignyo.
 
Pada akhir persidangan kuasa hukum tergugat II, Heri Firnando,SH.,MH. menyampaikan, fakta-fakta dipersidangan telah mematahkan dalil-dalil yang selama ini dituduhkan penggugat.
 
"Fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas bahwa dalil-dalil penggugat itu tidak berdasar dan mengada-ada," pungkasnya sambil berlalu meninggalkan PN Bojonegoro.
 
Perlu diketahui sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 2 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat 2 dan Tergugat 3. [zid/lis]

Tag : Perangkat desa, jadwal, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini