14:00 . Pekik Takbir dan Free Free Palestina Bergema di Jalan Setyabudi Bojonegoro   |   13:00 . Tragedi Berdarah, Perempuan Bacok Laki-Laki di Kamar Reddoorz Bojonegoro   |   14:00 . 4 Orang Kembalikan Formulir ke Demokrat, 1 Nama Disamarkan   |   21:00 . PEPC Gelar Rangkaian Kegiatan Peringati Hari Bumi   |   15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |  
Wed, 08 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perangkat Desa Serentak

Kuasa Hukum Tergugat: Keterangan Saksi Patahkan Dalil Penggugat

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 April 2018 20:00

Kuasa Hukum Tergugat: Keterangan Saksi Patahkan Dalil Penggugat

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Sidang gugatan pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (25/4/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
 
Sidang yang berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 10.20 sampai 15.00 WIB. Dipimpin Ketua Majlis Hakim, Fransis Sinaga dan didampingi dua anggota majlis hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat.
 
Setidaknya saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat l yakni Panitia Pelaksana Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo sebanyak dua saksi. Para saksi di hadapan majlis hakim mengakui jika tidak hafal terkait nomor surat perjanjian pemberian kuasa, namun kedua saksi saat itu membaca dengan pasti isi perjanjian pemberian kuasa tersebut. "Saya lupa yang mulia untuk nomor suratnya." tegasnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum tergugat 4 dalam hal itu Bupati cq. Panitia Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro menghadirkan dua saksi yakni Sigit Hartadi selaku wakil Dewan TIK Bojonegoro dan Suwignyo, mantan Camat Malo. Sehingga majlis hakim menggali keterangan saksi satu persatu secara bergantian. "Apa yang saudara saksi ketahui dari proses pengisian perangkat desa?," tanya majlis hakim.
 
"Saya memperoleh tugas untuk memastikan bahwa peralatan untuk koreksi yakni scanner steril dan berfungsi secara baik. Saya pastikan itu sudah saya lakukan," jawab Sigit Hartadi.
 
Sementara itu saksi lain menjelaskan, di Kecamatan Malo sepanjang proses pengisian perangkat desa tidak ada kendala. "Selama proses berlangsungnya tes pengisian perangkat desa tidak pernah ada komplain baik dari panitia desa atau kepala desa," papar Suwignyo.
 
Pada akhir persidangan kuasa hukum tergugat II, Heri Firnando,SH.,MH. menyampaikan, fakta-fakta dipersidangan telah mematahkan dalil-dalil yang selama ini dituduhkan penggugat.
 
"Fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas bahwa dalil-dalil penggugat itu tidak berdasar dan mengada-ada," pungkasnya sambil berlalu meninggalkan PN Bojonegoro.
 
Perlu diketahui sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 2 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat 2 dan Tergugat 3. [zid/lis]

Tag : Perangkat desa, jadwal, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat