10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |  
Sat, 12 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh...! Pil Dobel L Diedarkan Pemuda Desa

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 September 2018 12:00

Duh...! Pil Dobel L Diedarkan Pemuda Desa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Peredaran pil dobel L rupanya masih ada di Kabupaten Bojonegoro, terbukti dengan diamankannya pemuda Desa Tulungagung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. AMK alias Kepet Bin NS  (21), diamankan polisi di warung kopi Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan pil dobel LL sebanyak 40 butir dan uang hasil penjualan pil dobel LL tersebut sebesar Rp 1.210.000, serta sebuah handphone Merek OPPO warna putih silver. "Pelaku saat ditangkap mengakui semua perbuatannya tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, Akp Sri Ismawati.

Menurut Bu Isma, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat kalau warung kopi WiFi turut Desa Gunungsari tersebut menjadi tempat mengedarkan pil dobel LL. Setelah mendatangi lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena telah tertangkap tangan mengedarkan pil dobel L.

"Setelah dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, selanjutkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Baureno guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Ditambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku oleh penyidik menjerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 (1) UU  RI  No.  36  tahun  2009  tentang Kesehatan. "Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : pil, dobel l, bojonegoro, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat