20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Awas...! Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 December 2018 13:00

Awas...! Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Para kontestan yang akan ikut meramaikan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang diminta hati-hati. Sebab, jika salah dalam kampanye bisa terancam pidana. Misalnya, melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Zaenuri mengatakan, bahwa para peserta Pemilu 2019 mendatang diminta untuk berhati-hati. Salah dalam metode kampanye bisa terancam pidana.

Zaenuri, sapaan Bawaslu menjelaskan, saat ini ada dua metode kampanye yang belum diperbolehkan. Nah, apabila dua metode kampaye dalam pemilu ini dilanggar, terancam 1 tahun penjara. Sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Para peserta pemilu memang harus hati-hati dalam menggunakan metode kampanye," kata Zaenuri.

Dua metode kampanye yang belum diperbolehkan adalah iklan kampanye dan rapat umum di lapangan menggunakan juru kampanye serta kelengkapan lainnya. Metode ini diperbolehkan mulai 21 hari sebelum masa tenang.

"Semua metode kampanye ada waktunya," ucap Zaenuri.

Sementara itu, metode kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan pasang gambar di medsos (media sosial).

"Dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan lain terkait pemilu," pungkasnya. [yud/mu]

Tag : pemilu, kampanye, larangan kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat