20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |   13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mengaku Dukun, Warga Babat Setubuhi Anak di Bawah Umur

blokbojonegoro.com | Monday, 04 March 2019 14:00

Mengaku Dukun, Warga Babat Setubuhi Anak di Bawah Umur

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Pria asal Kecamatan Babat,Kabupaten Lamongan Jawa Timur, berinisial MM (45) diamankan Polres Bojonegoro. Sebab, telah menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 4 kali.

"Pelaku berdalih orang pintar dan bisa memperbaiki ekonomi keluarga korban," ucap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly saat jumpa press kepada sejumlah awak media.

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat ibu korban mendatangi pelaku untuk dirubah nasibnya agar ekonominya membaik. Setelah mendatangi pelaku kemudian ibu korban diajak berziarah ke sejumlah makam.

"Ada 40 makam yang diziarahi oleh pelaku bersama ibu korban," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly.

Namun, selama proses berziarah itu pelaku juga tinggal di rumah korban. Setelah syarat telah dilaksanakan, apes nasib perekonomian ibu korban tidak berubah baik. Kemudian, pelaku juga menyampaikan bahwa anak korban juga mempuyai penyakit. Sedangkan cara penyembuhannya, anak itu harus menikah dengan pelaku.

"Namun sebelum dinikahi, pelaku sudah menyetubuhi anak di bawah umur itu sebanyak 4 kali," jelas Ary sapaan akrab Kapolres Bojonegoro.

Seiring berjalannya waktu, akhirnya orang tua korban merasa curiga kepada pelaku atau tersangka, yang selama ini dianggap sebagai orang pintar. Karena nasib yang tidak kunjung berubah. Akhirnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bojonegoro.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak berwajib yakni satu potong baju gamis, satu potong rok serta kaos lengan panjang.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka MM disangkakan pasal 76 D Jo 81 ayat (1), (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dibui. [saf/ito]

Tag : dukun, cabul, babat, lamongan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat