11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Thu, 18 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Kasus Korupsi Kepala Inspektorat

Kejari Perpanjang Penahanan Jadi 40 Hari

blokbojonegoro.com | Friday, 17 May 2019 10:00

Kejari Perpanjang Penahanan Jadi 40 Hari

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, resmi memperpanjang penahanan kasus dugaan korupsi anggaran biaya auditor internal Inspektorat tahun 2015-2017, Syamsul Hadi, selama 40 hari kedepan, untuk memudahkan penyidikan.

"Tersangka Kepala Inspektorat Bojonegoro, sudah diperpanjang masa penahanannya yakni selama 40 hari, usai sebelumnya ditahan untuk 20 hari," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Achmad Fauzan.

Saat ini Kejari Bojonegoro tengah mengebut pemberkasan agar bisa rampung P-21-nya, agar Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bisa selesai dengan analisa pasal yang telah dilanggar oleh tersangka.

"Jadi saat ini Kejari Bojonegoro masih terus kebut penyelesaian pembebekasan tersangka, agar segera P-21 nya rampung," tandas Fauzan kepada blokBojonegoro.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Bojonegoro, sebelumnya Kejari telah melakukan pemeriksaan selama 5 jam, pada Kamis (25/4/2019).

Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, atas perbuatannya itu, Kepala Inspektorat dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun. [saf/mu]

Tag : inspektorat, kejari, kajari, hukum, penahanan, tahanan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat