Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tidak Lagi RSUD, Tempat ini Penyumbang Pajak Parkir Terbanyak di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 October 2019 16:00

Tidak Lagi RSUD, Tempat ini Penyumbang Pajak Parkir Terbanyak di Bojonegoro

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Dari realisasi pendapatan pajak parkir hingga bulan Agustus sebesar Rp181.311.452 tahun 2019 ini, penyumbang pajak parkir terbanyak tidak dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bojonegoro. Untuk tahun ini ada 5 tempat penyumbang pajak parkir terbanyak yakni, GoFun, KDS Supermarket, RSUD Bojonegoro, Keraton BBJL dan RSUD Padangan.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Fathin Hamamah menjelaskan, pajak terbesar yang mencakup dalam bidang parkir itu ada beberapa tempat, seperti tempat hiburan Gofun, Mall Supermarket KDS, dan pusat pertokoan.

"Sedangkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bojonegoro tahun ini yang bisa kena pajak parkir hanya ada 2 RSUD yakni RSUD Sosodoro Djatikoesumo dan RSUD Padangan. Untuk RSUD Sumberjo tidak dikenakan pajak karena tidak ada halaman untuk parkir," tambah Mbak Ema.

Masih kata Mbak Ema, sapaan akrabnya, dari tahun ke tahun pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) itu masih dalam kategori di tingkat atas, meski tahun 2019 pajak parkir terbanyak ada di GoFun hingga Agustus sudah menyetorkan pajak parkir Rp47 juta lebih dan KDS Supermarket sebesar 22 juta.

"RSUD Bojonegoro hingga Agustus baru setorkan pajak parkir sebesar Rp18 juta lebih, sedangkan RSUD Padangan setorkan pajak parkir 16 juta lebih," beber Ema.

Untuk tahun 2019 ini jumlah keseluruhan target pajak parkir dtargetkan sebesar 477 juta dan hingga Agustus sudah capai 181 juta. Dari jumlah itu, pihak Bapenda yakin target parkir itu bakal tercapai, pasalnya masih ada pajak parkir yang belum dimasukan karena masih tahap perhitungan.

Seperti diketahui Pembayaran pajak parkir sesuai Perda No 13 Tahun 2011 mengatur tentang penyelenggara parkir yang berada di luar bahu jalan, baik dengan pokok usaha termasuk penitipan kendaraan bermotor yang dikenakan pajak bulanan atau jangka waktu yang lain. 

Sedangkan untuk tarif pajak parkir sebesar 20 persen diperoleh dari pendapatan hasil parkir yang diperoleh penyedia parkir.[saf/ito]

Tag : pajak, bojonegoro, pendapatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini