16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Ajukan UMK 2020 Sebesar Rp 2.016.720

blokbojonegoro.com | Monday, 18 November 2019 12:00

Pemkab Bojonegoro Ajukan UMK 2020 Sebesar Rp 2.016.720

Reporter : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah melakukan penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020. Hasilnya, UMK Kabupaten Bojonegoro pada tahun tersebut naik dari sebelumnya Rp 1.838.400, menjadi Rp 2.016.780.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto menjelaskan, jumlah tersebut telah disepakati bersama. Yakni antara unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bojonegoro. Angka Rp 2 juta sudah disepakati dan jumlah itulah yang diajukan kepada Pemprov Jawa Timur.

Menurutnya, pembahasan dengan dewan pengupahan itu dilakukan beberapa minggu lalu lalu. Pihaknya bersama sama membahas mengenai UMK 2020. Hasilnya, juga sudah dilaporkan ke Bupati dan mendapatkan persetujuan dan sekarang proses pengajuan kepada pemerintah Provinsi.

"Untuk kejelasan berapa UMK kita tahun depan menunggu kejelasan dari ibu Gubernur terlebih dahulu, tetapi informasinya penetapan UMK oleh ibu Gubernur paling lambat 21 November mendatang," ujarnya.

Dibandingkan pada 2019, UMK tahun depan naik sekitar Rp 158.320. Kenaikan itu berhdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor B.M/308/HIL01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, dan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (pertumbuhan produk domistik).

Selain itu, penetapan Upah Minimum tahun 2020 itu sesuai degan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Berdasarkan Pasal 44 (1) dan ayat (2). Di pasal ini disebutkan, penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum.

"Di sisi lain juga melihat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bojonegoro," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Sebelum proses pengajuan UMK kepada Bupati, Lanjut Agus Supriyanto, Dewan Pengupahan dan Disperinaker telah melakukan surve di sejumlah titik Bojonegoro, seperti wilayah timur, barat, selatan, dan tengah. Hasilnya, kemudian diambil rata-rata.

"Surve tersebut meliputi semua kebutuhan hidup, mulai dari makanan, tempat tinggal, pakaian, komunikasi, transportasi, dan lainnya," jelasnya.

Dirinya menambahkan, UMK yang terlalu besar tentunya tidak baik untuk investasi di Bojonegoro. Sebaliknya, UMK yang terlalu kecil juga tidak baik untuk kesejahteraan buruh. "Karena itu, UMK harus imbang antara kesejahteraan dan keberhasilan usaha," tutup Agus Supriyanto.[din/ito]


Tag : pemkab, bojonegoro, umk, besar, nilai, disperinaker



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat