19:00 . EMCL dan Pemerintah Kolaborasi dalam Pemberdayaan Kontraktor Lokal Bojonegoro   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Hajar PS Betim 8-0   |   17:00 . Begini Cara Mendapatkan LPG 3Kg dengan Harga yang Sesuai   |   16:00 . LPG 3Kg Langka dan Harga Tinggi, Pertamina: Isu Dimainkan Oknum Pengecer   |   14:00 . Distribusi Aman, LPG 3Kg Langka dan Harga Melambung   |   12:00 . Poster Adik Mensesneg Bertebaran, Akankah Maju Pilkada Bojonegoro 2024?   |   09:00 . Kisah Pasutri Asal Bojonegoro, dari Kurir Sukses Buka Agen Jasa Kirim Barang   |   08:00 . Bekali Wirausaha Calon Alumni Attanwir, Undang Owner D'Konco Cafe   |   06:00 . Upaya Maksimal Membumikan Al-Qur’an, Pesmad Darul Fikri Gelar Ujian Tasmi’   |   20:00 . Jalur Independen Nurul Azizah dan Nafik Sahal Daftar Pilkada Bojonegoro 2024   |   18:00 . Kapolres Bojonegoro Tekankan Netralitas Anggota di Pilkada 2024   |   12:00 . Rekap KPU : Nurul Azizah Bawa 75.777 Berkas Dukungan Pilkada Bojonegoro 2024   |   11:00 . Nurul Azizah dan Nafik Sahal Daftar Pilkada Bojonegoro 2024 Jalur Independen   |   10:00 . LPG Melon Langka, Ini Kata Dinas Perdagangan Bojonegoro   |   08:00 . Puncak Harlah Fatayat ke-74 di Bojonegoro   |  
Wed, 15 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

BKPP: Langgar PP 53 Tahun 2010, 8 PNS Dijatuhi Sanksi Berbeda

blokbojonegoro.com | Saturday, 11 April 2020 11:00

BKPP: Langgar PP 53 Tahun 2010, 8 PNS Dijatuhi Sanksi Berbeda

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com- Hingga April 2020 ini, Badan Kepegawaian Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, masih belum merilis secara resmi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar PP 53 tahun 2010 yang terkena sanksi disiplin mulai disiplin ringan, sedang hingga berat.

"Untuk 2020, hingga kini belum ada sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar PP 53 tahun 2020," kata Kepala BKPP Bojonegoro, Nur Sujito.

Mantan Plt Kepala PU Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro ini melanjutkan untuk tahun 2019 lalu, ada 8 PNS yang terkena sanksi disiplin mulai ringan, sedang hingga berat, 2 oknum PNS itu, harus diberhentikan.

Adapun rincian 8 PNS Bojonegoro yang terkena sanksi itu yakni, 3 PNS terkena sanksi ringan berupa teguran tertulis. Untuk sanksi sedang ada 1 PNS yang sanksinya penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. Sedangkan sanksi berat ada 4 PNS dengan rincian 2 PNS diberhentikan secara hormat dan, 2 PNS yang diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.

"Untuk Dua oknum PNS dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ini bukan seorang terpidana (Orang yang telah menjalani hukuman penjara)," terang Nur Sujito.

Semua sanksi yang dijatuhkan kepada para PNS yang melanggar itu sudah sesuai dengan PP 53 tahun 2010. [saf/lis]





Tag : Pns, kerja, disiplin



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat